Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Dualisme Masalah di Puskesmas Brebes: Ada Plt Menjabat 2 Tahun & Belum Miliki Sertifikat Kompetensi

IMG 20260411 WA0031
Foto Ilustrasi beberapa Plt Kepala Puskesmas di Kabupaten Brebes yang diduga belum memiliki sertifikat kompetensi.(dok hariandaerah.com)

BREBES – Kualitas manajemen dan pelayanan kesehatan primer di Kabupaten Brebes tengah menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, sejumlah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) diketahui belum memenuhi standar kelayakan, baik dari segi administrasi masa jabatan maupun kompetensi keahlian.

Selain diduga menjabat terlalu lama, sejumlah pemimpin tersebut juga dinilai belum memiliki sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan secara hukum. Kondisi ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan praktisi kesehatan setempat.

Fakta lain yang menjadi perhatian lebih dan terkesan sangat aneh, terdapat salah satu Plt Kepala Puskesmas yang diketahui sudah menjabat selama 2 (dua) tahun.

Hal ini tentu memunculkan tanda tanya besar, mengingat aturan main yang berlaku sangat jelas dan tegas.

Berdasarkan regulasi kepegawaian, khususnya merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, masa jabatan seorang Plt memiliki batasan yang ketat. Jabatan ini diberikan untuk waktu maksimal 3 (tiga) bulan, dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama. Dengan demikian, total masa jabatan Plt secara keseluruhan tidak boleh melebihi 6 (enam) bulan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, sejumlah Plt di Brebes diduga telah menjabat jauh melampaui batas waktu wajar tersebut, bahkan ada yang bertahan hingga dua tahun lamanya.

BACA JUGA:  Tinjau Kondisi Kebakaran Plaza Glodok, Pj. Gubernur Jakarta Menyampaikan Duka Cita Atas Bencana Ini

“Plt itu sifatnya sementara. Jika berbulan-bulan, apalagi sampai tidak memiliki sertifikat kompetensi, ini berpotensi mengganggu manajemen pelayanan puskesmas,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (11/4/2026).

Pihaknya menilai, penunjukan yang berlarut-larut tanpa kepastian status definitif sangat tidak ideal.

“Jika melebihi batas waktu tersebut, penunjukan Plt di puskesmas perlu dievaluasi. Puskesmas adalah ujung tombak layanan kesehatan, perlu kepemimpinan definitif yang kuat dan kompeten,” tegasnya.

Selain persoalan waktu, sorotan lain mengarah pada kelengkapan administrasi dan keahlian. Berdasarkan regulasi yang berlaku, seorang Kepala Puskesmas—baik yang definitif maupun Plt—wajib memenuhi kriteria kompetensi yang ketat.

Salah satu syarat utamanya adalah memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Puskesmas. Dokumen ini bukan sekadar pelengkap, melainkan bukti pengakuan resmi bahwa yang bersangkutan memiliki keahlian dan kapasitas untuk memimpin fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Kondisi di mana ada Plt yang belum memegang sertifikat tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan kapasitas kepemimpinan mereka.

Dualisme masalah ini—masa jabatan yang tidak jelas dan kompetensi yang belum terpenuhi—dikhawatirkan akan berdampak negatif secara menyeluruh.

Jika dibiarkan berlarut, hal ini berpotensi mengganggu stabilitas manajemen operasional, pengelolaan keuangan, hingga kualitas pelayanan klinis kepada masyarakat. Lebih jauh, kekosongan kepemimpinan yang definitif dan kompeten juga dikhawatirkan bisa berpengaruh pada proses penilaian dan pemeliharaan status akreditasi puskesmas.

BACA JUGA:  Sebelum Tarawih Keliling, Kadinkes Brebes Tinjau Pelayanan Puskesmas Jatirokeh, Pastikan Layanan Optimal dan Humanis

Oleh karena itu, publik dan berbagai pihak berharap agar Pemerintah Kabupaten Brebes segera bertindak. Penataan jabatan dan pengangkatan pejabat definitif yang memenuhi syarat perlu segera dilakukan agar pelayanan kesehatan di Bumi Kota Bawang dan Telor Asin dapat berjalan optimal, profesional, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan dan dimuat, pihak terkait seperti Kepala Dinas Kesehatan Daerah Brebes, dr. Heru Padmonobo, M.Kes, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, Dr. Moh Syamsul Haris, M.H., diketahui belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi.

Belum ada penjelasan yang disampaikan terkait dugaan sejumlah Kepala Puskesmas dan Plt yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Puskesmas (MP), serta alasan masa jabatan Plt yang dibiarkan berlarut-larut bahkan hingga bertahun-tahun melampaui aturan yang berlaku.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *