Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Soleman B Pontoh: Ketika Pejabat Negara Salah Paham UNCLOS

Pernyataan Kepala Bakamla mengenai kemungkinan memungut biaya bagi kapal yang melintasi Selat Malaka menuai kritik keras. Pernyataan tersebut dinilai keliru dan mencerminkan kegagalan memahami hukum laut internasional pada tingkat paling mendasar.
Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto di Jakarta, 24 April 2026,

Hariandaerah.com Jakarta- Pernyataan Kepala Bakamla mengenai kemungkinan memungut biaya bagi kapal yang melintasi Selat Malaka menuai kritik keras. Pernyataan tersebut dinilai keliru dan mencerminkan kegagalan memahami hukum laut internasional pada tingkat paling mendasar.

Kritik ini disampaikan oleh Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto di Jakarta, 24 April 2026, menanggapi wacana kebijakan yang menyasar Selat Malaka sebagai salah satu jalur pelayaran internasional paling strategis di dunia.

Menurutnya, dasar hukum yang mengatur hal ini sudah jelas, yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Dalam kerangka tersebut, Selat Malaka dikategorikan sebagai selat alami internasional yang tunduk pada rezim transit passage, berbeda dengan Terusan Panama atau Terusan Suez yang merupakan kanal buatan dan dapat dikenakan biaya.

BACA JUGA:  Mantan Kabais TNI Serukan Urgensi Pembentukan UU Bela Negara

Ia menegaskan, dalam rezim transit passage, negara pantai tidak memiliki kewenangan untuk menghambat, menunda, atau memungut biaya hanya karena kapal melintas. Lintas di selat internasional merupakan hak global yang dijamin oleh hukum internasional.

Kesalahan dalam memahami perbedaan mendasar ini dinilai sebagai kesalahan kategori hukum yang serius. Hal tersebut menunjukkan kemungkinan bahwa aturan tidak dipahami secara utuh, atau bahkan tidak dipahami sama sekali.

Lebih jauh, wacana pungutan tersebut dinilai berisiko merugikan Indonesia. Jika dipaksakan, langkah itu dapat berujung pada pelanggaran UNCLOS, menurunkan kredibilitas internasional, serta memicu potensi konflik dengan negara pengguna jalur.

BACA JUGA:  Camelia Panduwinata Gelar Kampanye Akbar "Teh Camel PKB" di Kota Bogor

Ponto juga mengingatkan bahwa narasi ked
aulatan seperti “ini wilayah kita” tidak dapat diterapkan secara absolut dalam hukum laut modern. Terdapat batasan dan kewajiban internasional yang harus dihormati, terutama pada jalur strategis seperti Selat Malaka.

Karena itu, ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berpotensi menjadi masalah strategis yang melemahkan posisi Indonesia di tingkat global.

Dyt

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *