Jakarta – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman B. Ponto menilai konsep two-state solution dalam konflik Israel–Palestina secara teori rasional, namun semakin sulit diwujudkan karena realitas geopolitik di lapangan.
Two-state solution adalah gagasan pembentukan dua negara berdampingan — Israel dan Palestina di wilayah Palestina historis. Negara Palestina diproyeksikan meliputi Tepi Barat dan Gaza dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
“Secara hukum internasional, konsep dua negara ini masuk akal dan sudah lama menjadi visi berbagai komunitas internasional,” kata Soleman dalam analisisnya (16/2/2026).
Sejak rencana pembagian wilayah oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1947, formula dua negara memang menjadi kerangka resmi penyelesaian konflik Israel–Palestina yang didukung negara Barat maupun dunia Islam.
Menurut Soleman, two-state solution bertumpu pada prinsip utama hukum internasional modern, yakni hak menentukan nasib sendiri, larangan aneksasi wilayah dengan kekuatan, dan prinsip hidup berdampingan secara damai.
Karena itu, hampir semua negara besar secara formal masih mendukung solusi dua negara sebagai jalan keluar konflik.
“Masalahnya bukan pada konsepnya, tetapi pada fakta kekuasaan di lapangan,” ujarnya.
Soleman menilai ada empat faktor utama yang membuat two-state semakin sulit terwujud. Pertama, ekspansi permukiman Israel di Tepi Barat yang memecah wilayah Palestina menjadi kantong-kantong terpisah sehingga menyulitkan terbentuknya negara yang utuh.
Kedua, status Yerusalem yang memiliki makna religius bagi Yahudi, Muslim, dan Kristen, sehingga tidak ada kompromi politik yang mudah.
Ketiga, perpecahan internal Palestina antara Fatah di Tepi Barat dan Hamas di Gaza yang menghambat pembentukan otoritas negara tunggal.
Keempat, paradigma keamanan Israel yang memandang Hamas sebagai ancaman eksistensial.
“Tanpa kepercayaan keamanan dari Israel dan kesatuan politik Palestina, negara Palestina berdaulat penuh sulit terbentuk,” kata Soleman.
Dalam analisisnya, Soleman memproyeksikan tiga kemungkinan perkembangan konflik. Skenario paling mungkin adalah status quo berkepanjangan, yakni konflik episodik tanpa penyelesaian final, Israel mempertahankan kontrol keamanan, dan Palestina tidak menjadi negara merdeka penuh.
Skenario kedua adalah terbentuknya realitas satu negara de facto di bawah kontrol Israel tanpa kewarganegaraan setara bagi Palestina, yang berisiko memicu tekanan internasional dan instabilitas jangka panjang.
Skenario ketiga adalah terbentuknya negara Palestina secara formal namun dengan kedaulatan terbatas dan ketergantungan ekonomi serta keamanan pada Israel.
Solidaritas dan Realitas Geopolitik
Soleman juga menilai dukungan negara-negara Muslim terhadap Palestina sering didorong solidaritas agama dan sejarah, namun konflik Israel–Palestina juga dipengaruhi dinamika internal Palestina, kepentingan keamanan Israel, serta rivalitas kekuatan besar seperti Amerika Serikat, Iran, dan Rusia.
Menurut Soleman, two-state solution saat ini masih hidup secara diplomatik, tetapi semakin sulit secara realistis.
“Semakin lama permukiman berkembang dan konflik berulang, semakin kecil peluang peta dua negara yang utuh,” ujarnya.
Ia menilai dalam 10–20 tahun ke depan konflik Israel–Palestina kemungkinan tetap berlangsung tanpa solusi final, sementara isu Palestina terus menjadi alat politik regional.
Two-state solution, kata Soleman, kini lebih menjadi bahasa diplomasi internasional daripada proyek politik yang benar-benar berjalan.










