Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 300 Ribu, Ketua GPL : Jangan Hanya Dimedia Saja

IMG 20230106 WA0007 11zon
Kondisi Tumpukan Sampah di Jl. Kesehatan Kel. Drien Rampak Aceh Barat. (Foto: Harian Daerah/ Fadhil Tartia)

MEULABOH – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat diminta untuk serius menjalankan aturan penerapan denda buang sampah sembarangan di Aceh Barat berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017.

“Kita minta kepada dinas DLHK agar serius menjalani peraturan perbup ini, jangan hanya sebatas pamor di media saja,” jelas Ketua Gerakan Peduli Lingkungan Fajar kepada media, Kamis (5/1/2023).

Dengan adanya peraturan seperti itu ungkap Fajar, bisa lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan diwilayah Aceh Barat.

“Saya rasa dengan besaran denda yang mencapai Rp. 300.000 ribu bisa membuat dampak dalam hal untuk meningkatkan kesadaran warga kita,” ungkapnya.

Bukan hanya di Aceh Barat, namun di Negara lain jelas Fajar, peraturan denda itu sudah diberlakukan untuk menjaga kenyamanan diwilayah pusat perkotaan, perumahan dan are area wisata.

BACA JUGA:  Kapolda Aceh Tutup Rangkain Kegiatan HUT Bhayangkara ke-76 pada Event SAPA 2022

“Betul bang kalau diluar negeri itu penerapan peraturan seperti itu sudah dilakukan makanya bersih,” tambahnya.

Pihaknya juga meminta kepada Dinas DLHK agar bisa lebih giat mensosialisasikan Perbup ini dikalangan masyarakat agar nantinya tidak kaget apabila peraturan itu dijalankan.

“Poin yang paling penting sosialiasi kepada yang paling bawah, jangan nanti warga terkaget kaget dengan penerapan denda itu. Dan yang paling penting tong kontainer sampah bisa ditambah untuk wilayah perkotaan dan wilayah yang masih membutuhkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Aceh Barat Bukhari menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap pelaku membuang sampah sembarangan.

BACA JUGA:  Penggugat ke Majelis di PN Samarinda Ungkap Kalian Itu Pendusta

“Sejauh ini belum ada yang kita tangkap pelaku pembuang sampah sembarangan, baru kita tetapkan setelah kita berikan himbauan langsung kepada masyarakat,” jelas Bukhari.

Hal itu dilakukan, lanjutnya, lantaran masyarakat masih kurang kesadarannya untuk menjaga kebersihan lingkungan, sehingga pembuangan sampah secara liar kerap terjadi.

Secara umum, masyarakat Aceh Barat masih kurang kesadarannya, dengan adanya aturan denda ini kita berharap dapat menumbuhkan kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar atau area pemukiman.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *