Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Praktik Ilegal PT Raja Marga Tak Kunjung Tuntas, Satgas PKH Didesak Turun ke Simeulue

Rekomendasi DPRK sudah diketuk, surat penghentian operasi telah diterbitkan, demo berkali-kali digelar. Namun hingga kini, dugaan pembukaan lahan sawit tanpa izin oleh PT Raja Marga justru terkesan menguap tanpa kepastian hukum.

Lokasi Perkebunan Sawit PT Raja Marga, Desa Laukeh, Kecamatan Simeulue Tengah. (Foto: ist)

SIMEULUE – Dugaan kasus perambahan hutan dan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit tanpa izin oleh PT Raja Marga di Kabupaten Simeulue hingga kini masih menjadi tanda tanya besar publik. Kasus yang sejak 2024 menjadi sorotan itu belum juga menunjukkan titik terang.

Bukannya bergulir ke meja hijau, penanganan dugaan kasus tersebut justru terkesan lumpuh. Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada proses hukum yang jelas, bahkan rekomendasi resmi DPRK Simeulue seakan mengendap tanpa tindak lanjut.

Padahal, rangkaian fakta dan dokumen resmi yang muncul selama dua tahun terakhir memperlihatkan adanya persoalan serius terkait aktivitas pembukaan lahan perkebunan sawit yang dilakukan perusahaan tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, persoalan tersebut bermula ketika DPRK Simeulue membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menginvestigasi aktivitas pembukaan lahan perkebunan sawit oleh PT Raja Marga di sejumlah wilayah Simeulue. Dari hasil investigasi itu, tim pansus menemukan dugaan bahwa aktivitas pembukaan lahan dilakukan tanpa mengantongi izin yang lengkap.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 30 Juli 2024, Pansus DPRK Simeulue sepakat menyurati PT Raja Marga agar menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit.

Tak lama berselang, tepatnya 5 Agustus 2024, Bupati Simeulue saat itu, almarhum Reza Fahlevi, turut mengeluarkan surat bernomor 500/1752/2024 tentang Penghentian Sementara Aktivitas Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah secara tegas menyebut PT Raja Marga belum melengkapi perizinan dan meminta seluruh aktivitas pembukaan lahan dihentikan sementara.

Langkah itu sempat dianggap publik sebagai sinyal kuat, dugaan pelanggaran tersebut akan berujung pada proses penegakan hukum. Namun kenyataannya, proses itu seperti berhenti di tengah jalan.

Kamudian, Pada 28 Agustus 2024, DPRK Simeulue menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan hasil investigasi pansus terkait aktivitas PT Raja Marga. Dari forum tertinggi legislatif daerah itu, DPRK mengeluarkan 11 rekomendasi.

Salah satu poin pentingnya ialah meminta aparat kepolisian dan kejaksaan memproses hukum seluruh aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang dilakukan PT Raja Marga karena dinilai berpotensi merugikan negara, baik secara materil maupun immateril. Namun hingga kini, rekomendasi tersebut tidak pernah terlihat berujung pada proses hukum yang nyata.

Aparat penegak hukum berdalih belum menerima laporan resmi terkait dugaan kasus tersebut. Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah publik, apakah rekomendasi resmi hasil paripurna DPRK tidak cukup menjadi dasar awal penelusuran hukum?

BACA JUGA:  Anggota DPRA Nora : Momentum HUT Aceh Tamiang ke 23, Pemangku Kebijakan Harus Kompak Membangun Daerah

Tak hanya itu, desakan publik terhadap penanganan kasus ini terus bermunculan. Aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil beberapa kali menggelar demonstrasi menuntut penegakan hukum terhadap dugaan pembukaan lahan tanpa izin tersebut.

Persoalan ini bahkan pernah dibawa hingga ke tingkat Pemerintah Aceh dan dilaporkan ke Kementerian Kehutanan. Dugaan yang disampaikan tak hanya soal pembukaan lahan sawit, tetapi juga menyangkut dugaan perambahan kawasan hutan, kerusakan mangrove, hingga aktivitas di kawasan sempadan pantai dan danau. Namun lagi-lagi, publik belum melihat adanya perkembangan hukum yang signifikan.

Situasi itu memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Sebab di saat dugaan pelanggaran terus menjadi polemik, penanganannya justru terlihat stagnan.

Hal yang semakin memantik perhatian publik terjadi pada tahun 2025. Di bawah kepemimpinan Bupati Mohammad Nasrun Mikaris (Monas), Pemerintah Kabupaten Simeulue diketahui mengirim surat bernomor 600.3.3/1273/2025 kepada DPRK Simeulue perihal Usulan Persetujuan Prinsip Calon Lokasi IUP-BPT PT Raja Marga.

Surat itu menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, di tengah polemik dugaan pembukaan lahan tanpa izin yang belum tuntas, justru muncul proses pengusulan izin UIP. Situasi tersebut seolah memperlihatkan dua wajah berbeda pemerintah terhadap persoalan yang sama, satu sisi pernah menghentikan operasi perusahaan, di sisi lain muncul proses administrasi menuju legalitas.

Pengakuan Manager PT Raja Marga

Sekitar dua pekan lalu, Manager PT Raja Marga, Mardeni, saat berbincang dengan sejumlah wartawan di salah satu warung kopi di Kota Sinabang, tidak membantah aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan pihaknya sebelum izin lengkap dikantongi.

Ia menyebut proses pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) masih berlangsung dan beberapa rekomendasi dari instansi terkait sudah diterbitkan.

“Yang lain sudah selesai, tinggal selangkah lagi BPN. Habis itu langsung ke provinsi untuk HGU. Mudah-mudahan dalam tiga bulan ini HGU bisa keluar,” kata Mardeni.

Ia juga mengaku bahwa dari sekitar 3.000 hektare lahan yang disebut dibeli dari masyarakat, sebanyak 2.060 hektare sedang diusulkan untuk HGU.
Pernyataan paling mencolok muncul ketika ia menjelaskan alasan pihaknya baru mengurus izin belakangan.

“Proses di sini bang, yang pertama lambat. Yang kedua maaf ya bang, saya juga gak tahu pasti karena saya bukan pengurusnya. Disini kalau mau ngurus kek gitu, ini duluan bang,” ujarnya sembari memberi kode isyarat “cuan” dengan jari tangan.

BACA JUGA:  Soal Dugaan Pelanggaran Hukum PT. Raja Marga di Simeulue, M Johan Jallah : Tabuju Lalu Tabalintang Patah

Sementara itu Ketua DPRK Simeulue, Rasmanudin, membantah jika lembaganya disebut telah mengeluarkan rekomendasi terkait izin PT Raja Marga.

“Tidak ada,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Saat ditanya soal tindak lanjut DPRK terhadap rekomendasi pansus yang telah diparipurnakan, Rasmanudin menyatakan, pemerintah daerah sebelumnya sudah mengeluarkan surat penghentian operasi perusahaan.

“Bupati sudah mengeluarkan penghentian operasi perusahaan,” katanya.

Namun ketika disinggung apakah DPRK akan melaporkan dugaan pembukaan lahan tanpa izin tersebut kepada aparat penegak hukum, ia enggan menjawab secara tegas. Menurutnya, rapat paripurna merupakan bentuk pelaporan tertinggi lembaga legislatif.

“Harus dipahami bahwa paripurna adalah pelaporan tertinggi dari lembaga legislatif, dengan mengundang Forkopimda, kepala daerah lengkap dengan aparatur pemerintah,” ujarnya.

Pernyataan Ketua DPRK itu mendapat sorotan dari pemerhati kebijakan publik, Marwan, S.Sos. Menurutnya, secara kelembagaan DPRK memang sudah menyatakan sikap resmi melalui rekomendasi paripurna. Namun dalam praktik hukum, hal tersebut belum tentu otomatis dianggap sebagai laporan pidana formal.

“DPRK merasa rekomendasi paripurna sudah cukup sebagai bentuk pelaporan kelembagaan, menurut kami tidak. Perlu adanya tindak lanjut seperti penyampaian hasil paripurna secara resmi ke pihak APH,” ujarnya.

Ia juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto turun langsung ke Simeulue untuk menyelidiki dugaan kasus tersebut.

Menurutnya, pembukaan lahan sawit tanpa izin tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa.

“Selain berpotensi menghilangkan keseimbangan ekologis, praktik pembukaan lahan secara ilegal juga berimplikasi pada Perbuatan Melawan Hukum,” katanya.

Marwan menegaskan dirinya tidak anti terhadap investasi. Namun ia mengingatkan, investasi tetap harus berjalan sesuai prosedur hukum dan mempertimbangkan dampak lingkungan serta ekonomi masyarakat.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terbaru dari pemerintah daerah terkait perkembangan dugaan kasus pembukaan lahan tanpa izin oleh PT Raja Marga.

Sementara polemik terus bergulir, publik masih menunggu satu hal yang belum kunjung terlihat sejak rekomendasi pansus diketuk dalam rapat paripurna, yakni, kepastian hukum. (Q)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *