SIMEULUE – Dugaan perambahan hutan secara ilegal oleh PT Raja Marga terus menjadi sorotan publik di Simeulue. Aktivis lingkungan setempat, Ahmad Hidayat, yang akrab disapa Wak Rimba, bersama masyarakat Simeulue mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), khususnya Komisi I, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap kasus ini.
Menurut Wak Rimba, aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan PT Raja Marga tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlanjutan hidup masyarakat lokal yang sangat bergantung pada sumber daya alam.
“Komisi I DPRA, sebagai perwakilan masyarakat di daerah pemilihan 10 yang mencakup Simeulue, tidak boleh tinggal diam. Mereka memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menyuarakan aspirasi rakyat yang dirugikan oleh aktivitas ilegal ini,” ujar Wak Rimba, kepada media ini, Sabtu (4/1/2025).
Tak sampai disitu, Wak Rimba juga mendesak DPRA untuk menekan Pemerintah Aceh agar segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran oleh PT Raja Marga. Berdasarkan surat resmi Pemerintah Kabupaten Simeulue, perusahaan tersebut diduga membuka lahan tanpa melalui prosedur perizinan yang sah. Bahkan kata Wak Rimba, PT Raja Marga berani mengangkangi surat penghentian sementara aktivitas yang dikeluarkan oleh Pemkab Simeulue dan ditanda tangani PJ Bupati Simeulue. Padahal perusahaan tersebut belum memiliki izin resmi. Ada apa?.
“Jika terbukti bersalah, pemerintah Aceh harus menegakkan hukum dengan memberikan sanksi tegas kepada PT Raja Marga. Ini bukan hanya soal perizinan, tetapi juga soal keadilan dan perlindungan lingkungan hidup,” tambahnya.
Ia juga meminta Komisi I DPRA untuk aktif memastikan kasus ini tidak berakhir tanpa penyelesaian yang jelas. Sebagai lembaga legislatif, mereka diharapkan mampu memberikan tekanan politik yang efektif agar masalah ini segera dituntaskan.
Selain itu, Wak Rimba menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dan aktivis lokal dalam mengawal isu ini. Ia berharap seluruh elemen masyarakat Simeulue bersatu agar kasus ini tidak diabaikan oleh pihak berwenang.
“Masyarakat dan aktivis harus terus mengawasi perkembangan kasus ini. Jangan sampai suara kita hanya menjadi angin lalu,” tegasnya.
Wak Rimba juga mengingatkan bahwa Simeulue memiliki kekayaan alam dan ekosistem yang harus dilindungi. Ia menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas yang merusak lingkungan harus dihentikan demi keberlanjutan generasi mendatang.
“Ini bukan hanya tentang Simeulue hari ini, tetapi juga tentang masa depan anak cucu kita. Lingkungan yang rusak hari ini akan menjadi beban berat bagi mereka di masa depan,” pungkasnya.














