SIMEULUE – Polemik dugaan perambahan kawasan hutan dan pembukaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang menyeret nama PT Raja Marga (PT RM) di Kabupaten Simeulue memasuki fase krusial.
Setelah lama menjadi sorotan publik, kasus yang diduga berpotensi merugikan negara itu kini mulai mendapat perhatian serius dari aparat pengawasan pemerintah.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dijadwalkan ‘Turun Gunung’ ke Simeulue untuk melaksanakan Audit Tujuan Tertentu (ATT).
Audit tersebut bertujuan menelusuri berbagai aspek yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan, termasuk kemungkinan timbulnya kerugian keuangan negara serta dampak terhadap kawasan hutan yang diduga telah dibuka tanpa izin.
Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Alwi Alhas, membenarkan kedatangan tim auditor BPKP. Menurutnya, tim dijadwalkan tiba pada 20 Juni 2026 dan akan melaksanakan audit hingga 24 Juni 2026.
“Tim BPKP akan melakukan Audit Tujuan Tertentu sampai 24 Juni 2026,” kata Alwi, mengutip idbn.news, Selasa (16/06/2026)
Ia menjelaskan, Audit tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Pemerintah Kabupaten Simeulue kepada BPKP setelah sebelumnya dilakukan serangkaian koordinasi terkait persoalan yang melibatkan PT Raja Marga.
Dari hasil koordinasi tersebut, kata Alwi, BPKP disebut telah menyampaikan dua opsi rekomendasi kepada pemerintah daerah. Opsi pertama adalah menghentikan seluruh aktivitas PT Raja Marga dan melakukan penyitaan aset perusahaan untuk negara.
Opsi kedua, memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melanjutkan kegiatan usaha dengan syarat seluruh legalitas usaha, termasuk perizinan dan Hak Guna Usaha (HGU), dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun sebelum keputusan diambil, BPKP menilai perlu dilakukan audit investigatif guna menghitung secara pasti potensi kerugian negara serta dampak kerusakan kawasan hutan yang mungkin timbul akibat aktivitas perusahaan.
Menurut Alwi, Pemerintah Kabupaten Simeulue memilih langkah audit sebagai dasar memperoleh data dan fakta yang objektif sebelum menentukan tindak lanjut.
“Karena waktu yang tersedia terbatas, audit akan dilanjutkan pada tahap berikutnya,” ujarnya.
Pernyataan senada disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Simeulue, Zulfata. Ia menegaskan audit BPKP sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas aktivitas pembukaan lahan yang selama ini menuai kontroversi di tengah masyarakat.
“Iya benar, BPKP akan ke Simeulue untuk mengaudit aktivitas PT Raja Marga,” kata Zulfata.
Menariknya, meski tidak menampik adanya aktivitas yang dinilai tidak sesuai prosedur oleh PT. Raja Marga, Zulfata mengisyaratkan persoalan yang terjadi kemungkinan berkaitan dengan aspek administrasi.
Ia juga menyebut, salah satu dasar hukum yang menjadi rujukan adalah Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 2 Tahun 2014.
“Kita tidak ingin berpersepsi. Kita tunggu hasil audit dulu dan yang terpenting mari kita kawal bersama-sama,” ujarnya.
Kedatangan BPKP ke Simeulue kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, hasil audit tersebut diperkirakan akan membuka tabir berbagai persoalan yang selama ini mengemuka, mulai dari legalitas pembukaan lahan, status kawasan yang digarap, hingga besaran potensi kerugian negara yang mungkin timbul.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran yang berdampak pada kerugian keuangan negara maupun kerusakan kawasan hutan, maka hasil audit tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi proses penegakan hukum yang lebih lanjut.
Lantas, berapa luas kawasan yang diduga telah dibuka tanpa izin? Berapa nilai potensi kerugian negara yang akan dihitung auditor? Dan sejauh mana tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat?
Jawabannya kini berada di tangan tim auditor BPKP yang segera bekerja di Simeulue. Publik menanti, apakah audit ini akan menjadi titik terang penyelesaian polemik PT Raja Marga, atau justru membuka fakta-fakta baru yang selama ini tersembunyi. (Q)














