Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Pemkab Brebes Rilis Aplikasi Presensi Baru ‘PasBeres’, Lengkapi Fitur Deteksi Wajah dan Batas Radius

IMG 20260526 WA0002
Tampak gambar aplikasi presensi baru bernama PasBeres yang di luncurkan Pemkab Brebes.(Foto dok hariandaerah.com/PZ)

BREBES – Menyusul maraknya penggunaan aplikasi ilegal untuk memanipulasi kehadiran, Pemerintah Kabupaten Brebes resmi meluncurkan aplikasi presensi baru bernama PasBeres atau kepanjangan dari Presensi ASN Brebes Beres. Aplikasi ini dapat diunduh secara cuma-cuma melalui layanan Google Play Store.

Peluncuran yang dilakukan di Kantor Pemerintahan Terpadu pada Senin (25/5) ini dihadiri oleh seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.

Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Tahroni, menjelaskan, aplikasi ini disiapkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan pencatatan kehadiran secara elektronik sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Melalui sistem baru ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan dan kedisiplinan ASN terhadap aturan jam kerja dapat meningkat secara signifikan.

“Pasca beredarnya aplikasi presensi fiktif yang memungkinkan kehadiran diakali dari jarak jauh, Pemkab Brebes segera merancang dan meluncurkan aplikasi baru ini. Penggunaannya resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Juni mendatang. Seluruh ASN diwajibkan mengunduh dan melakukan registrasi data,” ungkap Tahroni usai acara peluncuran.

BACA JUGA:  Perluas Cakupan Usaha, PT AUB Perseroda Diresmikan untuk Dorong Ekonomi dan PAD Brebes

Ia menegaskan, aplikasi ini disediakan sepenuhnya secara gratis. “Tidak perlu bayar apa pun, cukup buka Playstore, cari nama PasBeres, unduh, lalu lakukan pendaftaran akun,” tambahnya.

Terkait keamanan dan pencegahan penyalahgunaan, Sekda menjelaskan adanya perbedaan mendasar dibandingkan sistem lama. PasBeres dilengkapi fitur pendeteksi wajah (face detector) dan pembatasan lokasi kerja.

“Bedanya dengan model sebelumnya, aplikasi ini hanya bisa digunakan dalam radius maksimal 50 meter dari lokasi kantor atau tempat kerja, serta wajib melakukan verifikasi wajah,” tegasnya.

Mekanisme penggunaannya pun dirancang agar tidak mudah direkayasa. ASN harus mengarahkan wajah ke arah kamera hingga terdeteksi sistem, lalu melakukan gerakan menggelengkan kepala ke kanan-kiri serta berkedip sesuai perintah aplikasi.

BACA JUGA:  Ketua Pemuda Apresiasi DBMSDA Respon Cepat Keluhan Masyarakat Soal Jalan Sepatan- Pakuhaji

“Langkahnya harus geleng kepala dan berkedip. Ini yang membuat sistem tidak bisa disalahgunakan atau dipalsukan lagi,” tandas Tahroni.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, beredar luas penggunaan aplikasi ilegal berbayar di kalangan ASN Pemkab Brebes. Perangkat lunak tersebut digunakan untuk mengakali sistem presensi sehingga kehadiran tercatat sah meski pengguna berada jauh dari kantor. Aplikasi tersebut diketahui paling banyak digunakan oleh ASN tenaga pendidik, yang memanfaatkannya agar tercatat hadir padahal kenyataannya tidak berada di tempat tugas pada jam kerja.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *