Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Mengadu Nasib ke Disperinaker, Juru Masak di Brebes Dipecat Sepihak Usai Cuti Sakit, Hak Karyawan Tidak Didapat

IMG 20260528 WA0003
Kusniti juru masak yang sudah 4 tahun mengabdi ke PT SSPI,  dipecat Sepihak setelah mengajukan cuti sakit.(Foto dok hariandaerah.com/PZ)

BREBES – Kusniti (49 tahun), yang telah mengabdi selama empat tahun sebagai juru masak di PT SSPI, mengadu nasib ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Brebes. Ia merasa diperlakukan tidak adil setelah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan hanya karena mengambil cuti sakit, serta tidak mendapatkan hak-hak pekerja yang seharusnya ia terima.

Peristiwa bermula saat Kusniti mengajukan izin sakit selama dua hari lengkap dengan surat keterangan dokter yang sah. Ia mengira izinnya dipahami dengan baik oleh perusahaan, namun kenyataan pahit justru menunggunya. Usai mengabarkan kondisinya, Kusniti justru mendapat respons yang tidak terduga.

“Saya sudah kabari pihak kantor dengan cara baik-baik, tapi jawabannya malah disuruh datang mengambil gaji saja. Ternyata, di belakang saya pihak perusahaan sudah mencari pengganti. Padahal saya tidak pernah melakukan kesalahan besar selama bekerja, dan sama sekali tidak berniat mengundurkan diri,” ungkap Kusniti dengan nada kecewa, Selasa (26/5/2026).

Ia menambahkan, meski telah melampirkan surat dokter resmi, hak-haknya sering kali dipotong saat pembayaran gaji. Perlakuan ini sangat menyakitkan hatinya, mengingat ia telah bertahun-tahun mencurahkan tenaganya untuk perusahaan tersebut.

“Padahal saya punya surat dokter yang sah, bukan izin sembarangan. Tapi kenyataannya saya diperlakukan seperti tidak berguna, padahal sudah bertahun-tahun mengabdi di sana,” keluhnya.

BACA JUGA:  Tangerang Bersyukur: Habib Ja’far Serukan Kedamaian dan Keberkahan

Menanggapi kasus ini, Fungsional Mediator Hubungan Industrial Disperinaker Brebes, Abizzar, menjelaskan bahwa setiap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki aturan baku yang harus dipatuhi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Prosedurnya wajib diawali dengan surat pemberitahuan 14 hari sebelum pemecatan, kemudian pekerja diberi waktu 7 hari untuk menanggapi apakah menerima atau menolak keputusan tersebut.

“Jika yang bersangkutan berstatus karyawan kontrak, berhak atas kompensasi. Kalau karyawan tetap, berhak mendapat pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Semua itu tergantung status dan bukti hubungan kerjanya,” jelas Abizzar.

Namun, dalam kasus Kusniti muncul persoalan rumit: tidak adanya bukti tertulis berupa perjanjian kerja. Meski begitu, pihak Disperinaker memiliki pandangan tersendiri terkait status kepegawaiannya.

“Karena tidak ada bukti tertulis, maka hubungan kerja dianggap sebagai perjanjian kerja waktu tertentu atau setara karyawan tetap, apalagi ia mengaku sudah bekerja selama 4 tahun. Hal ini harus dibuktikan dengan dokumen, kesaksian rekan kerja, atau keterangan perusahaan. Penyelesaiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” beber Abizzar.

Pihaknya pun telah mengarahkan langkah hukum yang harus ditempuh Kusniti. Langkah awal wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Jika setelah dua kali pengajuan surat tidak ada respons dari perusahaan, barulah kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahap mediasi oleh Disperinaker.

BACA JUGA:  Meriah! Pawai Artis dan Deretan Mobil Mewah Warnai HUT Kota Tegal

Selain masalah pemecatan, Abizzar juga menyoroti kelalaian perusahaan terkait kewajiban administrasi dan jaminan sosial.

“Sorotan kami juga tertuju pada tidak adanya perjanjian kerja dan tidak terdaftarnya Ibu Kusniti dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun pekerjaannya sebagai juru masak atau bagian dapur, karena perusahaannya berbadan hukum, maka seluruh kewajiban sesuai undang-undang tenaga kerja wajib dilaksanakan, tidak bisa dikecualikan,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, pihak HRD PT SSPI memberikan versi berbeda. Menurut penuturannya, Kusniti berstatus sebagai buruh harian lepas yang tidak tercatat dalam data resmi perusahaan.

“Sistem kerjanya harian. Kalau berangkat ya dikasih uang, kalau tidak berangkat ya tidak dapat uang. Memang benar ia sudah bekerja sekitar empat tahun, tapi statusnya harian lepas,” ujar perwakilan HRD PT SSPI tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kusniti bertekad memperjuangkan haknya, sementara Disperinaker Brebes memastikan akan mengawal proses penyelesaian agar berjalan adil dan sesuai aturan yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *