Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Tonggak Baru Pendidikan Brebes: SPMB 2026 Resmi Berpayung Hukum, Pendaftaran Diterapkan Secara Daring, Transparan, dan Gratis

IMG 20260529 WA0000
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma saat menyerahkan Perbub Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025, serta Keputusan Bupati Brebes Nomor 420/113 Tahun 2026, Kepada Kadin Dindikpora Brebes, Sutaryono.(Foto dok hariandaerah.com/PZ)

BREBES – Tahun 2026 menjadi babak baru dalam sejarah pelayanan pendidikan di Kabupaten Brebes. Pemerintah Kabupaten Brebes secara resmi mewujudkan harapan masyarakat akan proses penerimaan murid baru yang lebih adil, bersih, dan bebas dari praktik kecurangan. Langkah ini ditandai dengan ditetapkannya payung hukum yang jelas sekaligus diberlakukannya sistem pendaftaran secara daring (online) dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.

Penegasan komitmen tersebut dilakukan melalui penyerahan Peraturan Bupati beserta Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB. Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, secara langsung menyerahkan aturan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes, Sutaryono, SH, M.Si. Penyerahan berlangsung pada Jumat (29/5/2026) sebagai pedoman resmi pelaksanaan di lapangan.

Sejumlah regulasi yang telah disahkan dan menjadi acuan meliputi Peraturan Bupati Brebes Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025, serta Keputusan Bupati Brebes Nomor 420/113 Tahun 2026 mengenai Petunjuk Teknis SPMB untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Penyelenggaraan ini juga selaras dengan Surat Edaran KPK RI Nomor 7 Tahun 2026 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penerimaan peserta didik baru.

Bupati Paramitha Widya Kusuma menegaskan, penyusunan regulasi yang rinci dan jelas ini bertujuan utama menjamin hak setiap anak di Brebes untuk memperoleh kesempatan pendidikan yang sama, tanpa diskriminasi, serta terbebas dari segala praktik yang merugikan masyarakat.

BACA JUGA:  NGERI ! Dugaan Kecurangan SPMB SMKN 2 Kabupaten Tangerang, MCR Adukan Ke Berbagai Pihak

“Kami ingin memastikan setiap anak di Brebes mendapatkan kesempatan pendidikan yang sama, tanpa kecurangan, dan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan. Aturan yang jelas ini adalah bagian penting dalam membangun tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, objektif, dan akuntabel, sehingga masyarakat pun dapat lebih mudah memantau jalannya proses penerimaan peserta didik,” tegas Paramitha.

Perubahan paling signifikan dan langsung dirasakan oleh masyarakat pada tahun ini adalah transformasi sistem pendaftaran. Jika sebelumnya orang tua atau wali murid harus datang langsung dan mengantre di sekolah tujuan, kini proses tersebut mulai dipermudah dengan layanan berbasis digital.

Pada tahap awal penerapan ini, sistem daring diluncurkan di 7 TK Negeri Pembina dan 23 Sekolah Dasar yang ditetapkan sebagai sekolah percontohan. Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kabupaten Brebes, sistem pendaftaran daring sudah diterapkan secara menyeluruh.

Kepala Dindikpora Brebes, Sutaryono, SH, M.Si, menjelaskan bahwa langkah digitalisasi ini bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, melainkan strategi konkret untuk mempersempit celah terjadinya praktik tidak transparan dalam pelayanan publik.

“Tahun 2026 ini menjadi tonggak sejarah. Orang tua tidak perlu lagi bersusah payah mendaftar secara manual ke sekolah tujuan. Cukup dari rumah, proses pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem digital yang kami siapkan. Ini juga langkah kami memastikan proses seleksi berjalan lebih terbuka dan bisa dipantau bersama,” ungkap Sutaryono.

BACA JUGA:  Lagi, Aktivis Ini Soroti Dugaan Aktivitas PT. Raja Marga Tanpa Izin

Selain memberikan kemudahan akses, pemerintah daerah kembali menegaskan prinsip penting lainnya, yakni seluruh rangkaian proses SPMB dilarang memungut biaya apa pun. Seluruh kebutuhan operasional penyelenggaraan sudah dianggarkan melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sehingga jika ada pihak yang meminta biaya, hal itu merupakan pelanggaran aturan.

“Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun terkait pendaftaran murid baru. Semua kebutuhan operasional sudah ditanggung melalui anggaran resmi sekolah. Jika ada pungutan di luar ketentuan, itu melanggar aturan dan akan kami tindak tegas,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Dindikpora Brebes akan gencar melakukan sosialisasi, baik secara daring maupun luring, agar seluruh lapisan masyarakat memahami alur dan mekanisme pendaftaran baru. Pihak sekolah pun diinstruksikan segera membentuk panitia penyelenggara guna menjamin pelayanan berjalan optimal, tertib, dan ramah masyarakat.

Melalui penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi, serta komitmen pelayanan tanpa pungutan, Pemkab Brebes berharap SPMB Tahun 2026 menjadi langkah nyata dalam menghadirkan layanan pendidikan yang bersih, mudah diakses, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan peserta didik serta masyarakat luas.

 

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *