Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Lagi, Aktivis Ini Soroti Dugaan Aktivitas PT. Raja Marga Tanpa Izin

Lagi, Aktivis Ini Soroti Dugaan Aktivitas PT. Raja Marga Tanpa Izin WhatsApp Image 2024 12 28 at 16.35.51
Aktivis HMI, Alwan Samri. (Foto: hariandaerah.com/H).

SIMEULUE – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Alwan Samri, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue sangat lamban merespon pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Raja Marga yang diduga Ilegal dan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat secara luas.

“Seharusnya Pemkab Simeulue mengambil langkah tegas dalam menangani permasalahan ini. Kegiatan operasi PT. Raja Marga diduga ilegal dan tidak mengantongi izin,” kata Alwan Samri dalam pernyataannya, Sabtu (28/12/2024).

Lebih lanjut, Alwan menyampaikan, Pemkab Simeulue jangan tutup mata terkait hal ini.

“Terkait aktivitas PT. Raja Marga ini, kami meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Simeulue untuk tidak tutup mata melihat kegiatan ilegal yang dilakukan oleh PT. Raja Marga yang beroperasi tanpa perizinan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Alwan menuturkan bahwa sebagai daerah yang memiliki kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang berpotensi selain laut, hutan Simeulue juga harus dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat. Alwan mengingatkan bahwa eksploitasi SDA secara ilegal dapat membuka jalan bagi oligarki yang berdampak buruk terhadap masa depan pulau Simeulue.

BACA JUGA:  Pembakaran Bendera Merah Putih Viral di Medsos, Polda Aceh Selidiki Asal Usul Video

“Simeulue memiliki potensi alam yang kaya. Namun, jika dikelola secara asal-asal dan ilegal, dampaknya akan merugikan daerah di masa mendatang,” tegas Alwan yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Serambi Mekkah (USM).

Lagi, Aktivis Ini Soroti Dugaan Aktivitas PT. Raja Marga Tanpa Izin WhatsApp Image 2024 12 28 at 16.39.42
Surat Bupati Simeulue Kepada PT Raja Marga Prihal Penghentian Sementara Aktivitas Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapasawit. (Foto: Istimewa).

Ia juga menyoroti surat perintah Pejabat (Pj) Bupati Simeulue yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2024 lalu. Melalui surat Nomor 500/1752/2024, Pj Bupati Simeulue meminta penghentian sementara aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT. Raja Marga. Namun, perusahaan tersebut tetap beroperasi, seolah-olah mengabaikan perintah tersebut.

“Kenapa PT. Raja Marga tetap beroperasi meskipun ada perintah penghentian aktivitas sementara? Padahal jelas dalam surat itu apabila tidak mengindahakan, maka pemkab simeulue akan meminta aparat penegak hukum untuk memproses dan menindak pelanggaran perizinan perusahaan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Laksanakan Aksi Bergizi Tahun 2022, Siswa Madrasah Diajak Jaga Pola Hidup Sehat dan Pola Makan Bergizi

“Hanya PT Raja Marga yang berani mengangkangi surat penghentian sementara aktivitas yang dikeluarkan oleh Pemkab Simeulue dan ditanda tangani PJ Bupati Simeulue. Padahal perusahaan tersebut belum memiliki izin resmi. Ada apa?,” tambahnya.

Menurut Alwan ini menjadi ujian serius bagi Pemkab dalam melindungi sumber daya alam untuk masa depan Simeulue.

“Kita berharap Pemkab Simeulue serius dan tegas terhadap PT Raja Marga, jangan sampai tutup mata,” pungkasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi hariandaerah.com kepada PJ Bupati Simeulue, Via WhatsApp pada Sabtu, (28/12/2024) belum memberikan tanggapan apapun. Begitu juga pihak perwakilan PT Raja Marga, Fuadil belum membalas konfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *