BREBES – Polemik penggunaan aplikasi presensi tidak sah atau “absen bodong” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes sempat dinyatakan berakhir setelah peluncuran sistem aplikasi baru. Para ASN yang terdeteksi terlibat pun sudah dikenai sanksi administratif mulai dari tingkat ringan hingga sedang. Namun belakangan ini muncul persoalan baru: para pengguna aplikasi tersebut ternyata kini diminta membayar sejumlah uang yang disebut sebagai “denda”, dengan nilai mencapai ratusan ribu rupiah per orang.
Kewajiban pemungutan dana ini dialami khusus oleh pegawai yang bekerja di lingkungan puskesmas maupun RSUD se‑Kabupaten Brebes. Salah satu kasus yang terungkap jelas terjadi di Puskesmas Sidamulya, Kecamatan Wanasari, di mana tercatat ada tujuh orang pegawai yang dibebani pembayaran sebesar Rp400.000 untuk masing‑masing individu.
Salah satu pegawai di lokasi tersebut yang bersedia memberikan keterangan dengan syarat namanya tidak dimuat, menjelaskan bahwa uang tersebut dikumpulkan melalui seorang koordinator, sebelum selanjutnya diserahkan kepada Kepala Puskesmas.
“Ada tujuh orang di Puskesmas Sidamulya yang dimintai pembayaran terkait kasus presensi itu. Besarannya ditetapkan Rp400 ribu per orang,” ungkap sumber tersebut.
Lebih mencurigakan lagi, arahan pemungutan itu disampaikan langsung oleh Kepala Puskesmas Sidamulya, dr. Sandy Wahap. Hal yang dianggap ganjil adalah: meski dalam hasil verifikasi resmi hanya tercatat dua nama yang dipastikan terlibat, namun beban pembayarannya justru dibebankan kepada tujuh orang sekaligus.
“Perintahnya datang langsung dari Kepala Puskesmas. Katanya denda harus ditanggung oleh tujuh orang ini. Padahal kalau dilihat daftar nama yang terdeteksi jelas hanya dua orang, kenapa malah dibagi dan dibebankan ke tujuh orang?” ujarnya dengan nada heran.
Saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya pada Kamis (25/6), dr. Sandy Wahap sama sekali tidak membantah adanya pemungutan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada tahap awal pendataan memang tercatat tujuh nama yang masuk indikasi pengguna, namun pada pengumuman hasil akhir jumlahnya berkurang dan hanya dua orang yang dipastikan terlibat.
Menurut pengakuan Sandy, permintaan pengiriman dana tersebut bukanlah inisiatif pribadi, melainkan instruksi yang diterima langsung dari Ketua Paguyuban Kepala Puskesmas se‑Kabupaten Brebes melalui pesan singkat di Grup WhatsApp. Besaran jumlah yang diminta ternyata dibedakan berdasarkan tingkatan satuan kerja: puskesmas kategori kecil atau di daerah pelosok ditetapkan menyetor Rp2,5 juta; kategori menengah wajib mengumpulkan Rp3 juta; sedangkan puskesmas berukuran besar harus menyediakan dana sebesar Rp4,5 juta.
“Perintahnya jelas datang dari Ketua Paguyuban lewat pesan WhatsApp. Tugas saya hanya meneruskan dan menyampaikannya kepada rekan‑rekan di sini,” tegas Sandy.
Alasan pembebanan langsung ke pundak pegawai pun diungkapkan secara jujur: semata‑mata karena ketiadaan saldo kas di satuan kerjanya. Sebagai puskesmas dengan kategori bawah, jumlah yang dibebankan kepada lembaga ini adalah Rp2,5 juta. Karena tidak ada dana lain yang bisa digunakan untuk menutupi jumlah tersebut, maka beban itu akhirnya dibagi dan dibebankan kepada tujuh orang yang pernah masuk dalam daftar pendataan awal.
“Saya mengetahui bahwa di puskesmas lain hal seperti ini tidak sampai membebani pegawai karena mereka masih memiliki saldo kas yang cukup. Namun di tempat kami kondisinya berbeda, kas kosong. Mau tidak mau, akhirnya beban itu harus kami bagi dan minta partisipasi langsung dari pegawai yang bersangkutan,” tambahnya.
Hingga saat ini, uang hasil pengumpulan iuran tersebut dikatakan masih tersimpan utuh dan belum disetorkan. Sandy mengaku masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut maupun jadwal resmi penyerahan dari pihak pimpinan paguyuban.
Penjelasan Ketua Paguyuban: Baru Sebatas Wacana
Terpisah dari itu, saat dikonfirmasi melalui jalur telepon, Ketua Paguyuban Kepala Puskesmas Kabupaten Brebes, dr. M. Fuad, memberikan penjelasan yang agak berbeda. Menurutnya, gagasan mengumpulkan dana itu awalnya hanya disiapkan sebagai cadangan operasional — mengantisipasi kemungkinan adanya pemanggilan resmi atau undangan pertemuan ke Kantor KASN maupun BKN di Jakarta, mengingat kasus ini sudah sempat menyebar luas dan menjadi perhatian pusat.
“Kita memang sempat berdiskusi dan berwacana begini: karena masalah ini sudah viral dan sampai ke tingkat BKN di Jakarta, bukan tidak mungkin nanti kita perlu menghadiri undangan resmi. Kalau harus berangkat ke sana, tentu butuh biaya perjalanan dan akomodasi bukan? Namun sejauh ini pembicaraan mengenai dana itu masih sebatas wacana dan belum menjadi keputusan final,” jelas Fuad.
Paling penting, dr. Fuad dengan tegas menegaskan sangat menyayangkan jika kemudian gagasan itu justru diterjemahkan menjadi pembebanan langsung kepada individu pegawai. Ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan instruksi resmi yang mengizinkan hal demikian.
“Saya pribadi tidak akan pernah membebankan biaya semacam ini langsung ke pundak tenaga kesehatan biasa. Perlu diingat, mereka sebenarnya juga termasuk pihak yang tertekan dan menjadi korban dari kekacauan sistem ini, jadi sangat tidak pantas jika ditambah beban lagi,” tegasnya.
Respons Dinas Kesehatan: “Tidak Tahu Menahu”
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Brebes, dr. Heru Padmonobo, memberikan pernyataan terpisah yang menegaskan ketidaktahuannya terhadap mekanisme pemungutan “denda” tersebut. Menurut informasi yang masuk ke pihaknya, urusan ini bergerak dan ditangani sepenuhnya di lingkungan organisasi Paguyuban Kepala Puskesmas, dengan pola penanganan yang beragam — ada yang ditanggung dari kas satuan kerja, namun ada juga yang akhirnya dibebankan langsung kepada tenaga kesehatan yang terlibat.
Secara tugas pokok dan fungsi, dr. Heru menjelaskan bahwa lingkup kerja Dinas Kesehatan hanya terbatas pada penanganan aspek administrasi kepegawaian: menyusun dan meneruskan data pelaku ke BKD untuk selanjutnya dikirim ke BKN guna proses sanksi lebih lanjut. Sedangkan soal munculnya iuran atau pemungutan uang di luar jalur resmi, posisinya sangat jelas.
“Yang bergerak aktif mengumpulkan uang itu adalah pihak Paguyuban Kepala Puskesmas sendiri. Kami dari dinas tidak diberitahu, dan juga tidak mengetahui secara pasti untuk keperluan apa dana tersebut dikumpulkan. Intinya: Dinas Kesehatan sama sekali tidak tahu menahu soal pemungutan maupun penggunaan iuran itu,” pungkas dr. Heru Padmonobo.












