Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kejutan HUT Bhayangkara: Polres Brebes Bongkar Aplikasi Rekayasa Absen, 9 Orang Ditahan

IMG 20260701 WA0002
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah, Wakapolres Kompol Ryke Rhimadhila, Kasat Reskrim AKP Farid Nur Aziz, Kanit Tipidter Ipda Zaki, serta Kepala BKPSDMD Brebes Moh Syamsul Haris, saat konferensi pers terkait Absensi fiktif.(Foto dok hariandaerah.com/Putra Zambase)

BREBES – Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Resor Brebes menunjukkan kinerja nyata dengan membongkar kasus kejahatan siber yang meresahkan dunia birokrasi. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait pembuatan, penyebaran, serta pemanfaatan aplikasi ilegal bernama “Person” untuk memanipulasi sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes.

Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers pada Rabu (1/7/2026), dihadiri Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah, Wakapolres Kompol Ryke Rhimadhila, Kasat Reskrim AKP Farid Nur Aziz, Kanit Tipidter Ipda Zaki, serta Kepala BKPSDMD Brebes Moh Syamsul Haris.

Kapolres menegaskan, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kepolisian untuk melindungi masyarakat serta menjamin keamanan sistem pemerintahan dari segala bentuk kejahatan berbasis teknologi informasi.

Kasus bermula dari temuan janggal tim teknis BKPSDMD pada 29–30 April 2026, ketika terdeteksi keanehan pada data kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dalam rentang waktu 29 April pukul 13.00 WIB hingga 30 April pukul 08.30 WIB, sistem mendeteksi adanya pengalihan titik koordinat. Padahal aplikasi resmi dirancang agar pegawai hanya bisa absen jika berada tepat di lokasi kerja. Namun data menunjukkan banyak ASN tercatat hadir meski berada di luar wilayah kerja,” jelas AKBP Lilik Ardiansyah.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Brebes dan Pemangku Kepentingan Bahas Langkah Strategis Atasi Rawan Kecelakaan Fly Over Kretek

Atas kejanggalan tersebut, BKPSDMD segera melaporkan kejadian ke Polres Brebes untuk ditindaklanjuti.

Hasil penyelidikan gabungan Unit Tipidter dan Tipidkor mengungkap aplikasi ilegal “Person” sengaja dibuat untuk meniru, menembus, dan menggantikan fungsi aplikasi resmi. Modusnya memanipulasi titik lokasi GPS, sehingga pengguna tercatat hadir di kantor meski berada di tempat lain. Aplikasi ini kemudian diperjualbelikan dan disebarkan lewat media percakapan daring hingga menjangkau kalangan ASN.

Berdasarkan bukti, keterangan saksi, serta pemeriksaan ahli pidana dan ahli ITE, polisi menetapkan sembilan tersangka yang kini ditahan di Rutan Kelas II B Brebes, dengan rincian peran:

1. AH (41), Kecamatan Songgom: Pembuat utama aplikasi ilegal.

2. DB (38), Kecamatan Larangan: Meminjamkan KTP untuk rekening penampung hasil penjualan, serta mengedarkan dan menggunakan aplikasi.

3. FFR (40), Kecamatan Larangan: Mengelola grup WhatsApp untuk pemasaran, serta mengedarkan dan menggunakan aplikasi.

4. RTH (39), Kabupaten Banyumas: Mengedarkan dan menggunakan aplikasi.

5. NK (41), Kecamatan Tonjong: Mengedarkan dan menggunakan aplikasi.

6. AM (35), Kecamatan Larangan: Mengedarkan dan menggunakan aplikasi.

7. SEP (35), Kabupaten Banyumas: Mengedarkan dan menggunakan aplikasi.

8. SDK (33), Kecamatan Banjarharjo: Mengedarkan dan menggunakan aplikasi.

9. LS (38), Kecamatan Bantarkawung: Mengedarkan dan menggunakan aplikasi.

BACA JUGA:  Polres Brebes Gelar Kenaikan Pangkat dan Halal Bihalal, Dorong Personel Tingkatkan Profesionalisme

Kesembilan tersangka disangkakan melanggar Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam pidana bagi siapa saja yang menyebarkan atau memperdagangkan sarana untuk menerobos sistem elektronik milik pemerintah.

Kapolres menegaskan tidak ada ruang bagi kejahatan yang merusak integritas pelayanan publik. “Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan teknologi demi keuntungan pribadi yang merugikan negara akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *