SIMEULUE – Dugaan Kasus Korupsi Dana Zakat di Baitul Mal Kabupaten Simeulue yang menjadi atensi publik beberapa waktu lalu, saat ini sedang dalam tahapan penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue. Kasus ini, diduga melibatkan oknum Anggota DPRK Simeulue, RWD yang merupakan mantan Ketua Baitul Mal.
Tahapan penyidikan terhadap dugaan kasus tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue, Yuriswandi, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Simeulue, Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H., saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/04/2025).
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kami sedang meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui aliran dan penggunaan anggaran tersebut,” kata Fickry.
Demi memastikan transparansi serta akuntabilitas terhadap dugaan kasus tersebut, pihak Kejari Simeulue menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan memeriksa semua pihak yang terkait.
Fickry menegaskan, Kejaksaan Negeri Simeulue tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat, jika dalam tahap penyidikan ditemukan alat bukti yang membuat terang unsur pidana.
“Jika ditemukan alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Fickry, penyidikan itu dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Penegakan hukum, katanya, harus berjalan tanpa memandang jabatan maupun latar belakang pelaku.
“Kami berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus-kasus yang merugikan keuangan daerah. Siapa pun pelakunya, akan kami tindak secara tegas,” tugasnya.
RWD sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait penyelidikan ini. Pihak Kejari juga belum merinci jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan dana tersebut.
Kasus itu, menjadi perhatian publik, mengingat Baitul Mal merupakan lembaga yang mengelola dana zakat, infaq, dan sedekah masyarakat yang seyogianya digunakan untuk kepentingan warga masyarakat kabupaten Simeulue yang membutuhkan. (Q)














