Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kejari Jakbar Terjun ke Lapangan Pastikan Aset Pemprov DKI

Tim Kejari Jakbar, Kamis (19/1)

IMG 20230119 WA0031

Hariandaerah.com Jakarta – Setelah meningkatkan penanganannya ke penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) melakukan pemeriksaan lapangan terhadap objek tanah yang merupakan milik Pemprov DKI Jakarta. Dimana di atas tanah tersebut telah timbul sertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain.

“Kegiatan ini guna memastikan secara hukum titik kordinat dari objek tanah yang dimaksud, sehingga dapat diketahui dengan jelas kedudukan dari kepemilikan tanah tersebut oleh Pemprov Jakarta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melalu Kasi Intelijennya, Lingga Nyari, Kamis (19/1).

Lebih lanjut kata Lingga, pada saat kegiatan tersebut, tim dari penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga didampingi oleh pihak BPN Jakarta Barat, Suban Aset Jakarta Barat, Sudin Pendidikan Jakarta Barat, Kelurahan Kamal, Ketua RT serta warga setempat.

BACA JUGA:  Doa Kiyai Maman Resmikan Sekber Gerindra-PKB

“Kgiatan tersebut telah dapat memastikan secara hukum bahwa SHM yang timbul di atas objek tanah dimaksud tepat berada diatas SHP No. 20 Tahun 1996 yang merupakan aset/milik Pemprov DKI Jakarta. Penyidik kemudian melakukan pemasangan Pidsus Line pada objek tanah tersebut guna menjaga dan mengamankan tanah dimaksud,” jelas Lingga.

Sebelumnya, Kejari Jakbar telah meningkatkan ke penyidikan penanganan perkara dugaan penyalahggunaan kewenangan/Perbuatan Melawan Hukum dalam penguasaan lahan asset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tanah aset ex SMP 225. Lokasi tersebut eralamat di Kapung Rawa Kompeni RT 005 RW 004 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat.

BACA JUGA:  DPR RI Ngamuk, Ibu Hamil Ditolak Rumah Sakit Sampai Meninggal Dunia

Dikatakan Lingga, hasil penyelidikan didapatkan fakta- fakta bahwa adanya tanah milik Pemprov DKI Jakarta yaitu ex SMP 225 dengan alas hak Sertifikat Hak Pakai Nomor 20 Tahun 1996. Kemudian yang di atasnya terbit SHM Nomor 4507 sampai dengan 4511 atas nama Oey Sutomo sehingga tanah negara hilang!

“Bahwa SHM tersebut terbit dari Panitia Ajudikasi tahun 2003 tanpa melihat adanya Hak Pakai di atas tanah ex SMP 225,” kata Lingga dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *