Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Polemik Memanas: Warga Karangsembung Tuntut Kades Jalankan LHP Inspektorat

IMG 20260815 163546
Pamflet aksi damai warga Karangsembung. Warga bersatu menuntut kepastian hukum, transparansi, dan keadilan di desa mereka.(Foto dok hariandaerah.com)

BREBES – Ketegangan di Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, kian memuncak. Polemik bermula dari dugaan perselingkuhan dua perangkat desa yang memicu gelombang protes warga, kini berbalik arah menjadi penolakan keras terhadap langkah Kepala Desa yang dinilai mengabaikan rekomendasi resmi Inspektorat.

Awalnya, ratusan warga turun ke jalan menuntut pemecatan kedua oknum perangkat desa tersebut demi menjaga nama baik dan marwah desa. Namun, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat justru merekomendasikan agar keduanya tidak diberhentikan.

Alih-alih menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemerintah Desa Karangsembung atas saran Forkopimcam justru menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Keputusan itu memicu penolakan warga, yang menilai Pemdes justru membangkang terhadap aturan instansi yang lebih tinggi.

Melalui surat terbuka yang disebar di media sosial, warga bernama Ibnu melalui akun Facebook-nya @Ibnu Uzer menuntut Kepala Desa Karangsembung, Eko Budi Santoso, untuk segera mencabut penonaktifan Sekdes Nurkholik dan Kadus Kety Mulyati.

BACA JUGA:  Rumah Singgah Soekarno di Padang Dirubuhkan, Ketua Fraksi PDIP DPR RI Lapor Megawati

“Segera aktifkan kembali keduanya. Dasar hukumnya sudah jelas sesuai LHP yang Anda terima. Jika tidak dilaksanakan, berarti Andalah yang tidak taat aturan dan justru menciptakan kegaduhan,” tegas Ibnu dalam surat terbukanya, Kamis (12/8/2026).

Dikonfirmasi terpisah, Ibnu menegaskan dugaan perselingkuhan itu tidak dapat dibuktikan, sehingga Kades seharusnya menjunjung tinggi LHP Inspektorat, bukan sebaliknya.

Menanggapi hal itu, Kades Eko Budi Santoso menjelaskan langkah yang diambil telah melalui prosedur.

“Keputusan Musdesus bukan berarti mengabaikan LHP. Sebelumnya kami konsultasi ke Forkopimcam, lalu LHP dibacakan di internal Pemdes, BPD, LPMD, hingga tokoh masyarakat. Karena ditolak, barulah digelar Musdesus,” ungkapnya, Jumat (14/8/2026).

BACA JUGA:  Kondisi Kantor Camat Simeulue Tengah Memprihatinkan, Ini Tanggapan Indra Gunawan Manaf

Ia juga menegaskan kedua perangkat tersebut hanya dinonaktifkan sementara, belum diberhentikan, dan tetap menerima hak-haknya. “Saya harus berada di tengah, mengakomodir semua pihak agar desa tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Kini situasi kian memanas. Tersebar pamflet aksi damai “Forum Masyarakat Peduli Karangsembung” yang direncanakan 20 Agustus mendatang. Selain menuntut pelaksanaan LHP, warga juga menyoroti transparansi anggaran, dugaan jual beli jabatan, hingga praktik perjudian dan sabung ayam.

Informasi tersebut masih dalam proses klarifikasi, namun pamflet telah menyebar luas di media sosial.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *