BREBES – Suasana haru dan penuh harapan menyelimuti Pendopo Kabupaten Brebes, Senin (17/8/2026). Bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, pemberian Remisi Umum tahun 2026 digelar di Pendopo Brebes, di mana sebanyak 250 warga binaan Lapas Kelas IIB Brebes menerima pengurangan masa pidana — momen yang dinanti sekaligus dorongan untuk memperbaiki diri.
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma hadir langsung memimpin kegiatan dan membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto.
Dalam amanatnya ditegaskan, kemerdekaan bukan sekadar mengenang perjuangan masa lalu, melainkan meneguhkan kembali komitmen mewujudkan cita-cita bangsa. Tema besar “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” menjadi landasan sistem pemasyarakatan yang menjunjung kedaulatan hukum, keadilan, dan kemanusiaan.
“Indonesia yang berdaulat berarti negara hadir dalam penegakan hukum secara konsisten dan berkeadilan. Setiap hak warga binaan harus dipenuhi tanpa diskriminasi, termasuk hak memperoleh remisi,” bunyi amanat tersebut.
Keadilan dalam pemasyarakatan tidak berhenti pada penjatuhan pidana. Ia berlanjut melalui pembinaan yang menghargai perubahan perilaku, kedisiplinan, dan kesungguhan mengikuti program.
“Indonesia yang makmur berarti terwujudnya masyarakat yang aman, produktif, harmonis, dan berkeadilan. Warga binaan harus mendapat kesempatan kembali berkontribusi melalui pekerjaan, pendidikan, kewirausahaan, dan kehidupan sosial bermartabat,” tegasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemberian remisi adalah wujud penghargaan atas kemajuan pembinaan. Tahun ini, pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana bagi 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
Remisi bukan hadiah semata, melainkan motivasi untuk terus berdisiplin, meningkatkan kualitas diri, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Mudo Mulyanto, A.Md.I.P., S.H., M.M., menyampaikan rincian pemberian remisi kepada awak media usai kegiatan.
“Jumlah warga binaan yang menerima remisi umum hari ini sebanyak 250 orang. Di antaranya, 3 orang berhak langsung bebas,” ungkapnya.
Namun, dari ketiga orang tersebut, satu orang harus menjalani masa pidana tambahan 3 bulan karena kasus narkotika.
“Dua orang lainnya langsung bebas. Variasi remisi yang diberikan beragam: ada yang 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, hingga maksimal 6 bulan,” jelas Mudo.
Dari total 375 warga binaan di Lapas Brebes, sisanya belum berhak menerima remisi karena sejumlah alasan:
1.86 orang berstatus tahanan — belum memenuhi syarat administrasi
2.Sebagian belum menjalani pidana minimal 6 bulan
3.Belum aktif mengikuti program pembinaan
“Syarat remisi hanya dua: sudah menjalani pidana minimal 6 bulan (dewasa) atau 3 bulan (anak), dan aktif mengikuti program pembinaan. Tidak ada biaya apapun. Jika syarat terpenuhi, kami usulkan,” tegas Mudo.
Ia juga menegaskan bahwa narapidana tindak pidana korupsi tetap berhak mendapat remisi selama memenuhi syarat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Paramitha menyampaikan pesan tulus kepada warga binaan yang menerima remisi.
“Semoga remisi ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri, menjaga kedisiplinan, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga dan masyarakat,” ujarnya.
Khusus bagi 2 warga binaan yang langsung bebas, Bupati menyambut kebahagiaan mereka.
“Selamat kembali berkumpul bersama keluarga. Jadikan hari ini sebagai awal yang baik untuk menata kehidupan dengan lebih baik lagi,” pesannya.
Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran Lapas Brebes atas pembinaan dan kepedulian yang diberikan.
“Mari kita terus membangun semangat kebersamaan agar setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk tumbuh, berubah, dan kembali menjadi bagian yang bermanfaat bagi masyarakat,” harapnya.
Mudo Mulyanto juga menyampaikan kondisi nyata di Lapas Brebes. Kapasitas yang hanya dirancang untuk 161 orang kini menampung 375 warga binaan.
“Ditambah lagi di musim kemarau ini, debit air mulai menipis. Sebagian besar kami mengandalkan sumur, bukan air PAM,” ungkapnya.
Meski demikian, pembinaan tetap berjalan. Program pertanian, peternakan, perikanan, dan keterampilan terus digalakkan — membekali warga binaan keterampilan untuk mandiri kelak.
Peringatan HUT ke-81 RI di Pendopo Brebes hari ini menjadi bukti bahwa kemerdekaan sejati tak lepas dari penghormatan terhadap kemanusiaan. Remisi adalah jembatan: dari perbaikan diri menuju kesempatan kedua, dan dari keterbatasan menuju harapan baru.














