KOTA LANGSA – Dua orang wanita paruh baya, Rosmaladewi (58) dan Nur Elvisahra (57), warga BTN Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat mengalami luka-luka pasca di jambret.
Aksi jambret tersebut terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Lhok Bani saat sepi sekitar pukul 21.30 WIB, Jumat (28/08/2026).
Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Abidinsyah SH MH menyampaikan, bahwa saat kejadian tidak ada warga yang melihat langsung aksi jambret tersebut. Sedangkan kondisi sedang hujan gerimis dan minim penerangan karena tidak terdapat lampu penerangan jalan.
”Akibat kejadian, kedua wanita yang menjadi korban mengalami luka pada bagian wajah dan harus mendapatkan perawatan di RSUD Langsa,” ucap Kasat Reskrim kepada hariandaerah.com, Sabtu (29/08/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Korban Rosmaladewi dan Nur Elvisahra yang juga sebagai saksi saat itu pulang dari takziah di Alur Dua.
”Di lokasi kejadian, korban dan saksi disalip oleh dua orang pengendara sepeda motor dari sebelah kiri. Saksi saat itu membonceng korban,” terang Iptu Muhammad.
Saat kejadian, pelaku yang belum diketahui identitas tersebut langsung menarik tas milik korban hingga korban bersama saksi terjatuh ke badan jalan.
”Kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Medan dengan kecepatan tinggi, setelah berhasil merampas tas korban,” sebutnya.
Ia menambahkan, ada sejumlah barang milik korban yang ada di dalam tas turut dibawa, yaitu KTP atas nama Rosmaladewi, STNK, kartu ATM, uang tunai Rp.150 ribu dan 1 unit HP Samsung Galaxy A17.
Adapun total kerugian materil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp.5 juta.
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu para pelaku,” ungkap Iptu M. Abidinsyah.
Dengan kejadian ini, Polres Langsa juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama pada malam hari dan di lokasi yang minim penerangan.
Masyarakat diminta tidak menempatkan barang berharga di tempat yang mudah terlihat atau dijangkau dari luar kendaraan serta segera melapor kepada kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan.














