BREBES — Seorang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Brebes, Waisah, mengaku mengalami kekecewaan berat sekaligus kerugian materiil setelah proses penempatannya ke Taiwan tidak kunjung terealisasi. Ia menuding pihak penyalur menahan dokumen pribadinya dan meminta sejumlah biaya yang dinilai memberatkan.
Waisah mengaku telah mengikuti seluruh rangkaian proses, termasuk pemeriksaan kesehatan atau medical check-up, dan bahkan telah mendapatkan penempatan kerja (job) di Taiwan. Namun hingga kini belum ada kepastian jadwal keberangkatan.
“Alasannya suami saya juga sudah di Taiwan. Katanya kalau mau di negara tujuan yang sama harus membayar Rp40 juta, jadi saya mundur,” ungkap Waisah saat dikonfirmasi awak media.
Selain itu, ia menyebut sempat diminta sejumlah uang oleh pihak penyalur. “Totalnya jumlahnya 13,5 juta. Alasannya untuk biaya medical, paspor, ID, rekomendasi,” paparnya.
Waisah mengaku sudah menyerahkan uang sebesar Rp5,5 juta dengan harapan dokumen pribadinya dapat dikembalikan. Namun dokumen belum diserahkan sebelum sisa pembayaran dilunasi.
“Saya yang menyerahkan ke pihak Wahana. Katanya itu dari pusat. Saya berikan di kantor yang di Desa Slatri, Kecamatan Larangan,” ujarnya merinci.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT Wahana melalui Jonatan memberikan penjelasan yang berbeda. Ia membantah menahan dokumen secara sepihak, dan menyebut Waisah awalnya meminta izin pulang untuk berobat, bukan mengundurkan diri.
“Terkait Ibu Waisah, dia sebenarnya meminta izin pulang untuk berobat. Setelah sehat akan segera diproses. Karena itu dokumen dititipkan di sini,” jelas Jonatan.
Namun, karena Waisah memutuskan tidak berangkat, maka ada sejumlah biaya yang harus diselesaikan, seperti uang saku selama pelatihan dan biaya pelatihan serta sertifikasi.
“Waktu latihannya kan ada biaya. Sertifikatnya juga untuk keahlian dia,” beber Jonatan.
Terkait angka total Rp13,5 juta yang disebutkan Waisah, Jonatan membantah dan meminta bukti. “Enggak kok. Emang bapak dapat bukti angkanya 13,5 juta? Kalau dia menyampaikan angka 13,5 juta berarti dia menyampaikan fakta yang tidak sebenarnya,” tegasnya.
Jonatan mengakui adanya permintaan uang Rp5 juta saat Waisah izin pulang, namun menegaskan dokumen bisa diambil kapan saja.
“Solusinya satu, kami tidak menahan dokumennya. Kapan saja dia datang mengambil, silakan kami berikan,” tegasnya.
Uang Rp5,5 juta yang sudah diterima pihaknya akan diperhitungkan, dan sisanya akan diklaim ke sponsor, tambahnya.
Kasus ini memicu kekhawatiran di kalangan pengamat dan pendamping buruh migran. Salah satu aktivis buruh migran di Brebes menilai kasus ini menambah daftar dugaan ketidakprofesionalan lembaga penyalur dan LPK.
“Ini menambah daftar panjang dugaan ketidakprofesionalan penyalur dan LPK buruh migran. Jangan sampai memanfaatkan ketidaktahuan korban untuk kepentingan pribadi,” ujar aktivis tersebut.
Ia berharap Dinas Tenaga Kerja serta aparat penegak hukum segera turun tangan menuntaskan persoalan ini agar tidak ada lagi calon PMI yang dirugikan.
Terpisah, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes belum memberikan tanggapan resmi. Pihaknya mempersilakan untuk mengonfirmasi lebih lanjut langsung di kantor.












