Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Diduga Memperjual Belikan Ganja, 2 Pria Di Simeulue Ditangkap Polisi, Satu Diantaranya Penjaga Kantin KMP AH 1

polres-simeulue-tangkap
Satresnarkoba Polres Simeulue berhasil mengamankan dua pria, yang di duga memperjual belikan narkotika jenis ganja, Rabu (8/3/2023) (Foto: Polres Simeulue)

SIMEULUE– Satresnarkoba Polres Simeulue berhasil mengamankan pria berinisial HA (50), yang di duga memperjual belikan narkotika jenis ganja didalam rumahnya, Rabu (8/3/2023).

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko,S.H.,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU JH Sialagan mengatakan, sebelumnya tersangka (HA), ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB dari Desa Abail, Kecamatan Teupah Tengah, oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Simeulue.

“Tim Sat Resnarkoba Polres Simeulue mendapat informasi yang layak di percaya bahwasanya ada seseorang yang diduga memperjual belikan narkotika jenis ganja yang bertempat di dalam rumah (HA),” ujar Sialagan.

Lebih lanjut, Sialagan menambahkan, Berdasarkan Informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Simeulue bergerak menuju rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.

Setiba di lokasi rumah (HA) timnya langsung melakukan Penggeledahan rumah yang didampingi oleh aparat desa setempat.

BACA JUGA:  Demi Pencegahan Penyakit  ATM, Bappeda Banda Aceh Kuatkan Kemitraan

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja didalam bungkus plastik seberat 900 gram, yang disembunyikan dibagian belakang rumah tersangka.

“Berdasarkan pengakuan (HA), barang tersebut diperoleh dari (I) yang merupakan penjaga kantin Kapal KMP Aceh Hebat satu,” ucap Sialagan.

Sialagan menambahkan, setelah mendapatkan informasi dari (HA), sekitar pukul 21.30 WIB timnya pun langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap (I) yang sedang berada di kantin Kapal KMP Aceh hebat satu.

Pada saat yang sama, timnya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik, seberat 1 kg yang disimpan dalam koper warna coklat.

BACA JUGA:  Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur di Tangerang Diringkus Polisi

“Berdasarkan hasil keterangan (I) bahwa dirinya mendapatkan ganja tersebut dari temannya yang berdomisili di Meulaboh,” kata Kasat Narkoba IPTU JH Sialagan.

Timnya langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti serta membawa kedua tersangka ke Polres Simeulue untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, ujarnya.

Sementara itu, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2). UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara denda 1 Miliar Rupiah.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *