Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kasus Korupsi Jalan Amabaan Inkracht, Kejari Simeulue Segera Rampas AMP CV. ABL

korupsi-jalan-simeulue
Putusan Kasai Mahkamah Agung RI terhadap kasus korupsi jalan Amabaan Simeulue (kiri atas), AMP milik Armada Buana Lestasi (ABL) (kiri bawah) dan Kasi Intelijen Kejaksaasn Negeri Simeulue, Suheri Wira Fernanda, SH, MH. (Kolase hariandaerah.com)

SIMEULUE – Kasus Korupsi atas peningkatan jalan Amabaan, telah diputus oleh Mahkamah Agung dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Dengan demikian Kejari Simeulue selaku Penuntut dan pelaksana putusan dalam perkara ini, segera melalukan eksekusi, selain eksekusi terhadap badan terdakwa, eksekusi juga dilakukan terhadap aset yang disita yakni pabrik Aspalt Mixing Plant (AMP) milik Armada Buana Lestari (ABL).

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue melalui Kasi Intelijen, Suheri Wira Fernanda, SH, MH mengatakan, bahwa eksekusi terhadap pabrik Aspalt Mixing Plant (AMP) milik CV. Armada Buana Lestari (ABL) dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 302 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 Februari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Benar, pabrik AMP tersebut masuk dalam putusan MA, karena sebelumnya sudah disita mulai tingkat penyidikan, penuntutan dan persidangan. Sekarang perintah putusan tersebut AMP itu kita rampas untuk negara untuk menutupi uang pengganti (UP),” sebut Suheri mengonfirmasi hariandaerah.com, Jumat (7/4/2023) melalui telepon selulernya.

Dikatakan Kasi Intel, bahwa setelah AMP itu disita, maka tidak dapat dioperasikan, kecuali pihak terdakwa menutupi uang pengganti sejumlah kerugian negara yang diputuskan oleh MA.

BACA JUGA:  Hampir 5 Triliun Kerugian Negara Diselamatkan Bea Cukai Langsa Awal 2025

“Lelang dilakukan setelah eksekusi badan. Pihak yang bisa mengoperasikan nantinya adalah pemenang lelang setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang dibuat, di luar itu tidak boleh,” tegasnya Suheri.

Adapun jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa sebesar Rp2.921.186.000,- (Dua Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah), namun ada uang tunai yang disita dari Terdakwa sebesar Rp100.000.000,- (Serataus Juta Rupiah). Maka sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakawa Rp2.821.186.000,- (Dua Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah).

Selain AMP, terang Kasi Intel, Kejari Simeulue juga segera merampas barang bukti sitaan, yaitu 1 (satu) Unit Mobil Barang Truck Tronton, Merk Nissan, Type CW 66 PE-18894, tahun pembuatan 1999, Nomor Polisi BK 8950 BQ, atas nama pemilik Willy, Nomor Rangka CW66PE-02046, Nomor Mesin RE 10-001959 beserta STNK (mobil dalam keadaan rusak).

“Kemudian, 1 (satu) unit Mobil Barang Dump Truck, Merk Mitsubishi, Type FU 418 U-11149, tahun pembuatan 1993, Nomor Polisi BK 9246 BM, atas nama pemilik Dalbir Kaur, Nomor Rangka FU418U-540667, Nomor Mesin 6D22-S52224 beserta STNK (mobil dalam keadaan rusak),” sebutnya lagi.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Dugaan Peledakan Granat di Rumah Calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah

Berikutnya, 1 (satu) unit Mobil Barang Dump Truck, Merk Mitsubishi, Type FV 411 T Tronton -20089, tahun pembuatan 1997, Nomor Polisi BK 8189 FY, atas nama pemilik Dalbir Kaur, Nomor Rangka FV411T-540278, Nomor Mesin 8M20-002579 beserta STNK (mobil dalam keadaan rusak).

“ dan 1 (satu) unit Mobil Barang Dump Truck, Merk Mitsubishi, Type FV 416 J Tronton-16752, tahun pembuatan 1997, Nomor Polisi BK 9136 BK, atas nama pemilik Dalbir Kaur, Nomor Rangka FV416J-511117, Nomor Mesin 8DC10-318902 beserta STNK (mobil dalam keadaan rusak),” sambung Suheri.

Seperti diketahui, kasus jalan Amabaan ini terjadi tahun 2019, ini merupakan salah satu kasus yang pernah dilaporkan oleh LSM Gempar dan DPD Projo Simeulue ke Polda Aceh. Di mana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai Pagu Rp12.841.500.000.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *