Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Amankan Delapan Pria, Polres Langsa Ungkap Pencurian Aset RS Regional Senilai 1,5 Miliar

IMG 20260622 111940
Delapan orang terduga pelaku pencurian granit RS Regional Aceh yang telah diamankan di ruang Satreskrim Polres Langsa. (Foto:hariandaerah.com/Humas).

KOTA LANGSA – Kepolisian Resort (Polres) Langsa berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di proyek pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh yang berada di Desa Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, dengan mengamankan sebanyak delapan orang pria sebagai terduga pelaku.

Kasus yang diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/438/VI/2026/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 21 Juni 2026 terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fachmi Suciandy SH menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut diketahui setelah adanya laporan mengenai hilangnya material granit yang telah terpasang di gedung rumah sakit milik Pemerintah Aceh tersebut.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sejumlah orang yang diduga terlibat telah diamankan untuk dimintai keterangan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi,” ucap AKP Fachmi, Senin (22/06/2026).

Lebih lanjut Fachmi menjelaskan, bahwa informasi awal menurut keterangan pelapor, Budi Darmawan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 07.00 WIB, pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026.

Saat itu, pelapor mendapat informasi dari Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, Vivi Handayani SKM M.Kes yang menyampaikan bahwa pihak Kepolisian Polres Langsa telah mengamankan beberapa orang yang diduga melakukan pencurian di area Rumah Sakit Regional Aceh.

IMG 20260622 112046
Personel Satreskrim Polres Langsa saat mengamankan terduga pelaku pencurian aset RS Regional Aceh di Kecamatan Langsa Baro, Minggu (21/06/2026).

“Informasi awal menyebutkan bahwa barang yang dicuri berupa granit lantai yang sebelumnya telah dipasang pada lantai satu, lantai dua, dan lantai tiga gedung rumah sakit tersebut,” terangnya.

BACA JUGA:  Upaya Penipuan Atas Namakan Pejabat Kejaksaan Negeri Nagan Raya Terbongkar

Mendapat informasi tersebut, pelapor yang mewakili pihak Dinas Kesehatan Aceh langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sejumlah granit yang telah terpasang memang telah dibongkar dan hilang dari tempatnya.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Langsa untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat peristiwa tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Aceh sebagai pihak yang dirugikan diperkirakan mengalami kerugian material mencapai sekitar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Kasat Reskrim menyebutkan, bahwa nilai kerugian yang cukup besar tersebut berasal dari granit yang telah terpasang sebagai bagian dari pembangunan fasilitas kesehatan strategis milik Pemerintah Aceh.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman untuk menghitung secara pasti jumlah material yang hilang serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Langsa telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat, yaitu I (41) wiraswasta, MI (28) buruh harian lepas, JPS (35) buruh harian lepas, AP (38) buruh harian lepas, DT (27) pelajar/mahasiswa, FF (27) belum bekerja, FIS (41) buruh harian lepas dan SF (22) pelajar/mahasiswa.

Para terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Langsa guna mengungkap peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut.

AKP Fachmi menambahkan, bahwa berdasarkan analisis awal penyidik, tindak pidana pencurian tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama atau berkelompok.

BACA JUGA:  UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Gelar Mubes Alumni, Pererat Jaringan Lintas Generasi

“Kami juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam proses pembongkaran dan pengangkutan material granit dari lokasi rumah sakit,” katanya lagi.

Selain itu, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya serta bagaimana para pelaku dapat mengakses area bangunan yang menjadi lokasi pencurian.

“Seluruh fakta hukum yang ditemukan di lapangan akan didalami. Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses penegakan hukum,” ungkap AKP Fachmi.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Langsa masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, pengumpulan keterangan saksi-saksi, serta pendalaman terhadap barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta melindungi aset negara yang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.

Kasus dugaan pencurian material bangunan bernilai miliaran rupiah di Rumah Sakit Regional Aceh tersebut kini menjadi perhatian publik, mengingat rumah sakit tersebut merupakan salah satu fasilitas kesehatan penting yang dipersiapkan untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat Aceh, khususnya wilayah timur provinsi tersebut.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *