KOTA LANGSA – Kepolisian Resort (Polres) Langsa berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba lintas provinsi asal Aceh Timur dan menyita barang bukti (BB) 3 kilogram lebih sabu di kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
Penangkapan tersangka dengan BB 3.056 gram ini merupakan komitmen Polres Langsa lelalui Satuan Reserse Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya.
Adapun penangkapan dan juga pengungkapan kasus tersebut diumumkan secara resmi oleh Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto didampingi Wakapolres Kompol Yasir, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, Kasipropam Iptu Erizal, Kasi Humas Iptu Rusdianto dan jajaran Satresnarkoba dalam press conference yang digelar di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Rabu (20/05/2026) siang.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari dukungan nyata Polri terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam upaya pemberantasan narkotika dan penyelamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Hari ini Polres Langsa melalui Sat Resnarkoba melaksanakan press release pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 3.056 gram. Ini merupakan komitmen kami dalam memerangi jaringan peredaran narkoba lintas provinsi,” ucap Kapolres Langsa.
Lebih lanjut disampaikan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/37/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 17 Mei 2026.
“Dua tersangka berhasil diamankan petugas, yaitu Kamaruddin Bin Jafarudin (30), wiraswasta asal Dusun Kuta Batee, Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, dan Salahuddin Bin Mukhtar (40), buruh nelayan asal Dusun Cot Geulumpang, Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Aceh Timur,” terangnya.
AKBP Mughi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, tepatnya di pinggir jalan pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket besar sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat total 3.056 gram, 1 plastik warna hitam, 2 unit telepon genggam masing-masing merek ZTE dan Realme, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna putih tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp.460 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Ia juga mengungkapkan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang pemakai, maka dari total 3.056 gram sabu yang diamankan, diperkirakan sebanyak 24.448 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Ini bukan hanya soal penangkapan pelaku, tetapi bagaimana kita menyelamatkan masa depan generasi muda dari ancaman narkoba yang sangat merusak,” tegas Mughi Prasetyo.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Sirya Iqbal menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi narkotika jaringan antar provinsi. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan dari Kota Langsa menuju Kota Medan.
“Modus operandi para pelaku adalah sebagai perantara atau kurir dalam transaksi jual beli sabu lintas provinsi. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” ungkap Iptu Sirya Iqbal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan tegas terhadap pelaku, pengembangan jaringan, serta kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan wilayah hukum yang aman dan bersih dari peredaran narkoba.













