BREBES — Peristiwa ambruknya bangunan tua bekas pabrik tepung tapioka yang dikenal sebagai Gedung Hogwan di RW 03, Desa Dukuhturi, Bumiayu, pada Minggu (30/8/2026) menimpa tiga rumah warga dan menewaskan tiga orang — dua anak-anak dan seorang lansia. Di balik tragedi ini, tersimpan jejak sejarah panjang dunia usaha Bumiayu era kolonial Belanda yang kini kembali terungkap.
Fuad Hasim Padholi, Pemegang Kuasa Pengurusan Aset Keluarga Hogwan, menjelaskan sejarah bangunan tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin 31/08/2026. Menurutnya, gedung ini dulunya milik seorang pengusaha sukses atau taipan bernama Tiras Hendarmo, yang juga dikenal dengan nama Hoogwan (Hogwan) dan Tan Hien Kiat.
“Tiras alias Hogwan ini menikah dengan wanita sesama warga keturunan China bernama Cornelia pada 8 Maret 1949. Keduanya kemudian memiliki enam orang anak,” ujar Fuad.
Hogwan memiliki berbagai bidang usaha, dan yang paling besar adalah pabrik tepung tapioka yang beroperasi di gedung tersebut. Namun, usaha ini sempat terhenti akibat konflik sosial yang bernuansa rasis menjelang tahun 1980-an.
“Intinya berhenti karena ada konflik anti-China. Keluarga Hogwan pun eksodus meninggalkan Bumiayu ke luar negeri demi keselamatan diri,” terang Fuad.
Beberapa tahun kemudian, Hogwan kembali ke Bumiayu pada era 1980-an dan meneruskan usahanya. Perputaran bisnisnya justru makin berkembang, merambah ke bioskop, perdagangan pupuk, beras, penggilingan beras (rice mill), hingga pakan ternak.
Namun pada 26 Juni 1992, pabrik tapioka ini benar-benar berhenti beroperasi setelah Hogwan meninggal dunia di Jakarta. Bangunan bekas pabrik itu pun kemudian dijual dan beralih fungsi menjadi tempat olahraga lapangan badminton.
“Gedung Hogwan sudah dilepas. Di dalam catatan keluarga, sudah bukan lagi sebagai aset keluarga,” ungkap Fuad.
Terpisah, Edison dari Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Brebes menjelaskan bahwa gedung ini tidak masuk dalam daftar cagar budaya. Meskipun secara sejarah bangunan ini dibangun pada era Kolonial Belanda, dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015, gedung Hogwan tidak tercatat sebagai Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Memang dilihat dari sejarahnya gedung Hogwan itu dibangun era Kolonial Belanda. Tapi dalam Perda Nomor 10 Tahun 2015, bangunan ini tidak terdaftar sebagai cagar budaya,” jelas Edison.
Syarat sebuah bangunan dinyatakan sebagai cagar budaya, selain berumur lebih dari 50 tahun, juga harus memiliki nilai sejarah tertentu — seperti pernah berfungsi untuk pendidikan, kebudayaan, atau peristiwa bersejarah lainnya.
Berdasarkan Perda tersebut, ada tujuh ODCB di Kecamatan Bumiayu, yaitu:
1. Situs Lumpang Jaran
2. Jembatan Sakalibel
3. Stasiun Bumiayu
4. Rumah Dinas Kepala Stasiun Bumiayu
5. Rumah Dinas Kepala PPKA Stasiun Bumiayu
6. Menara Air Bumiayu
7. Taman Makam Pahlawan Bumiayu
Ambruknya gedung Hogwan tidak hanya menjadi musibah kemanusiaan yang mendalam, namun juga mengingatkan masyarakat dan pemerintah daerah akan pentingnya pemantauan kondisi bangunan tua, meskipun belum berstatus cagar budaya. Penggunaan bangunan lama untuk aktivitas publik seperti olahraga, menuntut pemeriksaan kelayakan struktur secara berkala demi keselamatan warga.
Keluarga ahli waris dan masyarakat berharap tragedi ini menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang di tempat lain. Pemerintah daerah diharapkan dapat menindaklanjuti dengan pemetaan menyeluruh terhadap bangunan-bangunan tua yang masih dimanfaatkan warga.








