Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

ASN Aceh Barat Diwajibkan Kenakan Pakaian Koko dan Peci Hari Jumat

ilustrasi
Ilustrasi

ACEH BARAT – Penjabat Bupati Aceh Barat, Mahdi, menginstruksikan para pegawai pria, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer atau kontrak memakai baju koko setiap hari Jumat saat berdinas. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 061.2/146 tertanggal 20 Februari 2024.

Dalam surat ederan itu, Mahdi menjelaskan tujuan dari pemakaian baju koko tersebut sebagai identitas khas dan keragaman bagi pegawai di lingkungan Pemkab Aceh Barat.

Selain itu, kata Mahdi, juga menjadi sarana membangun jiwa korsa, kebersamaan, pembinaan dan peningkatan wibawa serta disiplin pelaksanaan tugas, diharapkan perhatian Saudara dan jajarannya terhadap penggunaan pakaian dinas.

“Setiap hari Jumat, untuk seluruh pegawai pria memakai baju koko, celana warna hitam dan memakai peci hitam,” sebut Mahdi dalam SE itu, Kamis (22/02/2024).

Sedangkan bagi pegawai wanita, diwajibkan berpakaian muslimah. Menggunakan rok panjang hitam atau gelap, serta jilbab menutup dada.

Untuk Senin-Selasa, pakaian dinas bagi PNS, CPNS, PPPK Pria harus PDH warna khaki lengkap dengan atribut. PNS, CPNS, PPPK Pria Wanita harus PDH warna khaki lengkap dengan atribut serta jilbab dengan warna khaki polos tanpa motif atau tanpa corak.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Peureulak Aceh Timur: Masyarakat Siap Dukung Sepenuhnya Aminullah Usman

Jika itu Hari Rabu maka pakaian dinas bagi PNS, CPNS, PPPK Pria harus PDH kemeja putih, celana warna hitam. Dan untuk pakaian dinas bagi PNS, CPNS, PPPK Wanita PDH kemeja putih, rok warna hitam serta jilbab dengan warna hitam polos tanpa motif/tanpa corak

Sementara pada hari Kamis, pakaian dinas bagi PNS, CPNS, PPPK Pria harus Batik atau Tenun atau pakaian khas daerah, celana gelap sama dengan pakaian dinas bagi PNS, CPNS, PPPK Wanita dengan paduan rok warna hitam serta jilbab yang menyesuaikan.

“Diharapkan setiap SKPK segera menyesuaikan penggunaan Pakaian Dinas sesuai dengan Surat Edaran ini dan dapat mengupayakan untuk pengadaannya sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang akan datang,” pinta Mahdi dalam SE tersebut.

BACA JUGA:  Polres Aceh Barat Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Pelantikan Keuchik Terpilih Tahun 2022

Namun, Penggunaan pakaian dinas tersebut diatas dikecualikan bagi ASN pada SKPK/unit kerja yang melaksanakan tugas pelayanan publik atau tugas tertentu lainnya, meliputi ASN di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat yang bertugas sebagai petugas lapangan/operasional atau pejabat dalam melaksanakan tugas kedinasan pada Kementerian/Lembaga;

Polisi Pamong Praja dan Polisi Wilayatul Hisbah di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat digunakan dalam melaksanakan tugas-tugas pembinaan, sosialisasi, monitoring, supervisi, penertiban dan tugas lainnya.

ASN di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Barat. ASN di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Aceh Barat yang bertugas di lapangan dan pejabat atau petugas yang melaksanakan tugas-tugas pembinaan, sosialisasi, monitoring, supervisi, simulasi dan tugas kebencanaan lainnya.

Lalu Tenaga medis/kedokteran, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan rumah sakit dan tenaga operasional lainnya pada rumah sakit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Dan Satuan Pengaman (Satpam) menggunakan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *