KOTA LANGSA – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) salah satu anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Senin (10/06/2024).
Surat pengusulan PAW Komisioner KIP Langsa kepada KPU RI diserahkan langsung oleh Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, didampingi Ketua Komisi I, Samsul Bahri, bersama anggotanya, T. Helmi Mirza dan Noma Khairil.
- Pengusulan PAW ini didasarkan pada:
Surat Ketua KPU RI Nomor 778/SDM.14-SD/04/2024 tanggal 21 Mei 2024 perihal PAW anggota KIP Kota Langsa, Provinsi Aceh periode 2023-2028. - Surat Ketua KIP Kota Langsa nomor 254/SDM.14-SD/1174/2024 tanggal 30 Mei 2024 perihal penyampaian salinan dan petikan keputusan KPU Nomor 560 Tahun 2024 tentang pemberhentian tetap anggota KIP Kota Langsa, Provinsi Aceh periode 2023-2028.
Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, melalui Plt Sekretaris Dewan (Sekwan), Gunawan Abdillah, saat dikonfirmasi hariandaerah.com, menyatakan bahwa pengusulan PAW anggota KIP Kota Langsa telah dilakukan oleh DPRK Langsa.
“Penyerahan berkas pergantian sudah kita usulkan PAW-nya ke KPU RI pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2024 kemarin,” jelasnya via seluler.
“Pengusulan PAW Komisioner KIP Langsa ini atas nama Rahmadhani, yang merupakan peringkat di bawahnya,” ungkap Gunawan.
Untuk diketahui, Rahmadhani S.Sos.I merupakan peringkat nomor 6 dari 10 nama anggota KIP Kota Langsa periode 2023-2028 yang telah ditetapkan oleh DPRK Langsa dan diumumkan sebelumnya.