Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Caleg Datangi Bawaslu, Ketua : Besok Kita Turun

Caleg Datangi Bawaslu, Ketua : Besok Kita Turun IMG 20240228 WA0197
Puluhan tim relawan sandi saat mendatangi Kantor Bawaslu Lampung Tengah (ist),

LAMPUNG TENGAH – Puluhan tim relawan sandi mendatangi Kantor Bawaslu Lampung Tengah, Pertanyakan hasil laporan indikasi kecurangan di Kampung Purworejo, Kecamatan Padang, Rabu 29 Februari 2024.

Carut marut Pemilu dan Pileg di Kecamatan Padang Ratu Lampung Tengah, Berbuntut panjang dengan di Laporkannya penyelenggara pemilu dari tingkat Kampung sampai Kecamatan yang menjadi temuan di lapangan oleh saksi partai.

Sebelum nya pun telah di laporkan oleh Sandi Armoko ke Bawaslu, Namun sampai hari belum ada kesimpulan terkait hasil laporan.

“Ya tujuan kami datang ke Bawaslu mempertanyakan laporan yang sebelumnya. Jawaban nya Bawaslu akan turun bersama kami ke bawah terkait temuan yang telah kami laporkan,”jelas Sandi, Rabu 28 Februari 2024.

Sandi juga menjelaskan, Jawaban yang diberikan Bawaslu juga cukup memuaskan dan siap turun ke lapangan untuk menelusuri fakta yang terjadi pencoblosan 14 Februari di TPS Kampung Purworejo, Purwosari serta Sendang Ayu.

“Secara aturan PSU tentu tidak bisa, tapi menindaklanjuti terkait indikasi kecurangan yang di lakukan penyelenggara dari tingkat Kampung sampai kecamatan,”tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi membenarkan pihak nya akan turun ke bawah menindaklanjuti laporan Caleg Partai PKB beberapa waktu lalu.

“Terkait laporan di Kexamatan Padang Ratu sudah kita kaji secara formil tidak memenuhi unsur dan kami kembalikan dan tidak dilanjutkan, tapi secara materil memenuhi unsur makq Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut,”papar Yuli.

Penelusuran ke lapangan yamv di lakukan Bawaslu guna memastikan apakah fakta dan bukti-bukti atau peristiwa yang di ajukan pelapor benar terjadi dibawah.

“Dengan begitu kami bisa memutuskan ada pelanggaran dibawah, rencana besok turun bersama tim untuk menemui orang-orang yang di sebutkan dalam pokok laporan, baik itu saksi, pelapor dan terlapor,”tandasnya.

Yuli juga menegaskan, bila dilapangan ditemukan pelanggaran pihak nya akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” Sesuai dengan peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022, kita akan pakai untuk menguji dugaan pelanggaran betul terjadi atau tidak dibawah,”tutupnya. (*/vit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *