Hariandaerah.com Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyepakati 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dibawa ke sidang paripurna. Kesepakatan itu diambil pada Rapat Kerja Tingkat I Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan agenda pembicaraan tingkat I pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota,Kamis (27/6/2024)
Kesepekatan tersebut menurut Anggota Komisi II DPR RI Difriadi berdasarkan catatan dari Fraksi Partai Gerindra yang di bacakannya dalam pandangan mini Fraksi,merupakan bentuk penegasan kepastian hukum.
Fraksi Gerindra memandang bahwa 26 RUU tentang kabupaten Kota tersebut merupakan bentuk penegasan, memberi kepastian hukum terhadap undang undang cakupan kabupaten kota di Provinsi Lampung,Provinsi Jambi, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu menurut Pandangan Fraksi Gerindra DPR RI RUU tersebut juga merupakan respon terhadap perkembangan politik, ekonomi, sosial budaya,serta potensi daerah, kemajuan terhadap teknologi informasi dalam rangka menciptakan otonomi daerah yang berdaya saing.
“Berdasarkan pandangan dan catatan kami di atas Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyatakan menyetujui terhadap 26 RUU tentang kabupaten kota di Provinsi Lampung, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Kepulauan Riau di lanjutkan pembicaraannya pada tingkat selanjutnya,” kata Difriadi pada yang membacakan pandangan akhir mini Fraksinya.