BREBES – Kepolisian Resor (Polres) Brebes berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan secara ilegal ke dalam tabung ukuran 12 kilogram untuk diperdagangkan. Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (10/4/2026).
Berdasarkan keterangan Kapolres, penindakan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes.
“Pada Rabu malam, 8 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah gudang milik salah satu sekolah yang berlokasi di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan,” ungkap AKBP Lilik Ardhiansyah.
Saat digerebek, petugas mendapati tersangka berinisial T (46) yang berprofesi sebagai petani sedang dalam proses memindahkan isi gas dari tabung “Melon” ukuran 3 kg ke tabung “Bright Gas” ukuran 12 kg menggunakan perangkat regulator yang telah dimodifikasi. Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa aksi ilegal ini dilakukan atas perintah tersangka KH (50), seorang oknum guru sekaligus pemilik barang.
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku dikenal dengan istilah “penyuntikan”. Caranya, tabung berisi ukuran 3 kg diletakkan di atas tabung 12 kg yang kosong, lalu dihubungkan menggunakan regulator ganda. Proses pemindahan isi tersebut memakan waktu sekitar satu jam hingga tabung yang lebih besar terisi penuh.
“Para tersangka mengaku sudah melakukan praktik ini sebanyak 36 kali sejak Februari 2026. Dalam satu kali pengerjaan, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung ukuran 12 kg dengan keuntungan bersih sekitar Rp500.000 per kegiatan,” jelasnya.
Secara ekonomi, pelaku membeli gas bersubsidi ukuran 3 kg dengan harga kisaran Rp18.000 hingga Rp21.000 per tabung. Setelah dioplos ke tabung besar, mereka menjualnya seharga Rp190.000 per tabung, jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi yang mencapai Rp266.000. Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian finansial yang sangat besar, yakni mencapai Rp802.000.000.
Amankan Barang Bukti, Pelaku Terancam Penjara 6 Tahun
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang mendukung proses hukum, antara lain:
– Ratusan tabung gas LPG ukuran 3 kg dan 12 kg
– 7 buah regulator ganda hasil modifikasi
– 1 unit timbangan digital
– Peralatan pendukung lainnya seperti obeng, potongan kayu, segel plastik, dan karet penyegel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini menghadapi jeratan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas terkait penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500.000.000.
Kedua, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait perdagangan barang yang tidak sesuai takaran, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp200.000.000.














