BREBES – Menjamin roda pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan lancar, terstruktur, dan tidak terganggu akibat kekosongan jabatan, Pemerintah Kabupaten Brebes menggelar prosesi pelantikan Calon Kepala Desa Definitif hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW). Bertempat di Pendopo Kabupaten Brebes pada Senin, 20 April 2026, Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma, SE.MM, secara resmi melantik 14 orang yang akan mengisi kekosongan jabatan sekaligus melengkapi struktur kepemimpinan yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan se-Kabupaten Brebes.
Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Brebes, tokoh masyarakat, serta keluarga dan kerabat para kepala desa yang baru dilantik. Momen paling menyentuh dan penuh makna terjadi saat prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan dilaksanakan, yang menjadi tanda dimulainya masa tugas serta tanggung jawab besar mereka dalam mengemban amanah dari masyarakat dan pemerintah.
Ke-14 kepala desa yang dilantik berasal dari sembilan kecamatan yang mencakup wilayah utara, tengah, hingga selatan Kabupaten Brebes, yang masing-masing memiliki karakteristik geografis dan kebutuhan pembangunan yang beragam. Berikut rincian penugasan mereka:
1. Kecamatan Salem: 2 orang, memimpin Desa Bentar dan Desa Indrajaya
2. Kecamatan Songgom: 2 orang, memimpin Desa Songgom Kidul dan Desa Jatimakmur
3. Kecamatan Bulakamba: 2 orang, memimpin Desa Kluwut dan Desa Cipelem
4. Kecamatan Larangan: 1 orang, memimpin Desa Pamulihan
5. Kecamatan Losari: 1 orang, memimpin Desa Randusari
6. Kecamatan Sirampog: 3 orang, memimpin Desa Batusari, Desa Benda, dan Desa Plompong
7. Kecamatan Banjarharjo: 1 orang, memimpin Desa Pende
8. Kecamatan Wanasari: 1 orang, memimpin Desa Sisalam
9. Kecamatan Kersana: 1 orang, memimpin Desa Ciampel
Dalam sambutannya usai prosesi pelantikan, Bupati Paramitha menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan menjadi titik awal perjuangan dan pengabdian para pemimpin desa untuk mendekatkan diri dan bekerja bersama masyarakat. Ia menekankan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah suci yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, serta kepekaan yang tinggi terhadap apa yang menjadi kebutuhan dan harapan warga.
“Pemerintah desa adalah ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, yang memiliki peran krusial dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan serta melindungi kepentingan masyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai pemimpin utama di desa, kepala desa yang didukung oleh perangkat desa memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban untuk mengelola rumah tangga desa serta melaksanakan arahan dari pemerintah pusat maupun daerah,” jelas Bupati.
Ia pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses secara khusus kepada seluruh kepala desa yang baru dilantik, seraya berpesan agar senantiasa memegang teguh kepercayaan yang telah diberikan. “Saya pribadi dan Pemerintah Kabupaten Brebes mengucapkan selamat dan sukses untuk Bapak Ibu sekalian. Semoga senantiasa memegang teguh amanah rakyat, dan jangan sekali-kali mengecewakan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat,” tegasnya.
Bupati Paramitha meminta agar setelah dilantik, para kepala desa segera turun ke lapangan, bersilaturahmi, dan berinteraksi langsung dengan warga. Catatlah setiap aspirasi dan kebutuhan yang disampaikan, dan segera wujudkan apabila hal tersebut memungkinkan untuk dilakukan.
Menyikapi perubahan cuaca yang tidak menentu—di mana meskipun memasuki musim panas, curah hujan masih sering terjadi—Bupati mengingatkan agar para kepala desa aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan camat masing-masing. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi dan menangani kemungkinan terjadinya bencana alam. “Segera laporkan dan terus pantau kondisi di lapangan. Kepala desa harus menjadi orang pertama yang mengetahui keadaan warga: apakah ada yang kekurangan pangan, tempat tinggalnya layak huni, atau ada warga yang sedang sakit. Jangan sampai masalah diketahui setelah tersebar luas di masyarakat,” pesannya.
Ia juga mengingatkan agar kehadiran kepala desa tidak hanya terasa saat masa kampanye saja, tetapi harus terus terjaga sepanjang masa jabatan. “Jangan hanya aktif saat masa kampanye, lalu kehadirannya berkurang setelah memegang jabatan. Teruslah bersemangat mendampingi rakyat dan bekerja dengan sepenuh hati,” tambahnya.
Bupati juga mengingatkan agar peristiwa yang terjadi pada tahun 2025 tidak terulang kembali. Saat itu, muncul berbagai permasalahan akibat menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kepala desa, yang bahkan berujung pada kekacauan di sejumlah wilayah. Oleh karena itu, ia meminta para kepala desa senantiasa menjaga perilaku dan kinerja, mengingat sumpah jabatan yang diucapkan disaksikan oleh hadirin dan juga oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa merupakan wujud nyata kedaulatan rakyat di tingkat desa, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sementara itu, mekanisme pemilihan melalui cara antar waktu dilakukan melalui musyawarah, yang merupakan bentuk demokrasi yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan kesepakatan bersama.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa hasil pemilihan antar waktu adalah melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya. Oleh karena itu, para kepala desa yang baru dilantik diharapkan mampu melanjutkan program-program yang telah direncanakan, serta bekerja secara optimal dan profesional dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang telah ditetapkan. Hal ini penting agar kesinambungan pembangunan tetap terjaga dan berjalan sesuai dengan prioritas serta peraturan yang berlaku.
Bupati meminta untuk terus meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Pelayanan kepada masyarakat harus semakin baik, cepat, dan tepat sasaran agar kepercayaan masyarakat semakin meningkat. Selain itu, perencanaan pembangunan harus disusun secara profesional dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
Fokus utama pembangunan saat ini meliputi upaya pengentasan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan angka stunting, serta peningkatan pendapatan asli daerah. Hal-hal tersebut harus menjadi perhatian bersama dan diwujudkan melalui pelaksanaan kewenangan desa dalam lima bidang penyelenggaraan pemerintahan.
Di akhir sambutannya, Bupati mengajak seluruh kepala desa untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan agar semakin profesional, akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tidak kalah pentingnya, para kepala desa juga diimbau untuk senantiasa menjaga kondusivitas, persatuan, dan kesatuan masyarakat di wilayah masing-masing, sehingga tercipta lingkungan desa yang aman, rukun, dan sejahtera.














