TANGGAMUS – Setelah mendapat sorotan dari publik dan LSM terkait sejumlah item dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2024, Camat Pugung, Ahmad Yani Halim, S.Sos., M.M., akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa seluruh anggaran telah melalui mekanisme yang sah, mulai dari persetujuan TAPD hingga pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Tanggamus.
Namun, meski telah memberikan sejumlah penjelasan, masih terdapat bagian-bagian yang belum dijabarkan secara rinci, sehingga menimbulkan celah pertanyaan baru dari publik.
Dalam penjelasan yang disampaikan kepada wartawan Hariandaerah.com, Camat Pugung menyatakan bahwa anggaran Rp119.400.000 untuk jasa tenaga administrasi digunakan untuk membayar honor 7 tenaga kerja sukarela (TKS) yang diangkat berdasarkan SK Bupati Tanggamus Nomor: 814/01/43/2024.
“Nilai tersebut merupakan insentif bagi 7 TKS yang membantu tugas-tugas administrasi di kantor kecamatan,” ujarnya.
Namun, dalam penjelasannya, Camat tidak menyebutkan rincian besaran honor per individu maupun skema pembayaran yang digunakan (apakah bulanan, triwulanan, atau tahunan). Informasi penting semacam itu dinilai krusial agar publik bisa menilai proporsionalitas dan kewajaran alokasi.
Untuk anggaran BBM dan pelumas sebesar Rp32.908.800, Camat Pugung menyebut dana itu digunakan untuk kendaraan dinas Camat (mobil) dan Sekcam (motor), yang digunakan dalam berbagai kegiatan operasional seperti rapat koordinasi ke kabupaten dan kunjungan ke pekon-pekon.
“Penggunaan kendaraan tersebut mencakup kegiatan rutin dan mendadak di wilayah kecamatan,” ungkapnya.
Namun, ia tidak merinci berapa kali dalam sebulan atau setahun kendaraan tersebut digunakan, termasuk jarak tempuh dan frekuensi perjalanan ke tiap pekon. Hal ini penting untuk mengukur apakah konsumsi BBM yang diajukan sebanding dengan intensitas mobilisasi yang dilakukan.
Sementara itu, anggaran untuk honor Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang masing-masing bernilai Rp30 juta dan Rp15 juta disebut sebagai bentuk perhatian dari Pemkab Tanggamus, dan diberikan kepada 10 personel Babinsa serta 5 personel Bhabinkamtibmas secara langsung melalui pembayaran tunai setiap bulan.
“Honor ini dibayarkan berdasarkan SK Bupati Nomor: B 200/54/08/2024,” ujarnya.
Namun demikian, tidak dijelaskan secara spesifik bagaimana posisi pemberian insentif ini dalam konteks ketentuan institusi TNI dan Polri, mengingat kedua institusi tersebut umumnya mendapatkan penghasilan melalui struktur gaji resmi dari negara. Apakah pemberian honor tersebut diperbolehkan secara yuridis, atau justru berpotensi merangkap penghasilan, tetap menjadi tanda tanya yang belum dijawab secara eksplisit.
Terkait anggaran makanan dan minuman yang mencapai puluhan juta rupiah, Camat hanya menyebut penggunaannya dalam dua kegiatan utama, yakni Musrenbang tingkat kecamatan dan peringatan HUT RI tahun 2024.
“Itu untuk konsumsi saat Musrenbang dan peringatan HUT Kemerdekaan RI tingkat kecamatan,” terangnya.
Namun, tidak disampaikan jumlah peserta kegiatan, harga satuan per porsi, serta berapa kali kegiatan tersebut dilaksanakan sepanjang tahun anggaran. Ketidakterbukaan atas rincian ini menimbulkan kekhawatiran adanya potensi markup atau pembiayaan ganda dalam satu kegiatan.
Terakhir, Ahmad Yani menekankan bahwa semua kegiatan telah masuk sistem, disetujui oleh TAPD, dan dibahas dalam forum resmi DPRD sebelum ditayangkan di RUP. Ia menyatakan tidak ada pelibatan pihak ketiga di luar prosedur pengadaan resmi.
“Kami menjalankan semua berdasarkan regulasi, dan laporan sudah disampaikan ke bidang pengadaan barang/jasa Kabupaten Tanggamus,” tutupnya. ( Davit )








