BANDA ACEH – Seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial NM (36) ditangkap oleh personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh atas dugaan pencurian kendaraan bermotor milik majikannya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Sabtu (5/7/2025) dan dilaporkan secara resmi ke polisi pada hari yang sama.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di garasi rumah dalam kondisi terkunci stang. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban bersama anaknya keluar untuk melaksanakan salat Subuh di meunasah, sementara rumah ditinggalkan dalam keadaan tidak terkunci.
“Sepulang dari meunasah, korban mendapati handphone dan dompet miliknya sudah tidak berada di tempat. Setelah dicek lebih lanjut, korban mengetahui bahwa satu unit sepeda motor, tiga unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu juga hilang,” ungkap Kompol Fadillah.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta dan segera melapor ke Polresta Banda Aceh. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengarah pada NM yang merupakan PRT di rumah tersebut.
“Tim Opsnal Unit Ranmor kemudian bergerak cepat setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah korban. NM berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit handphone milik korban,” lanjut Kompol Fadillah.
Dalam pemeriksaan, NM mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor dan salah satu handphone telah diserahkan kepada anaknya yang tinggal di Arongan, Aceh Barat. NM beserta barang bukti kini diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus terpisah, seorang remaja berinisial JM (17) juga ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Blang, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban yang baru terbangun menyadari bahwa motornya yang terparkir di dalam rumah dalam keadaan terkunci stang telah hilang. Ia segera melapor ke Polresta Banda Aceh.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Blang Bintang. JM akhirnya ditangkap di pinggir jalan menuju Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) bersama barang bukti sepeda motor hasil curian pada Senin (14/7/2025).
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Fadillah.








