SIMEULUE – Seorang pemuda Simeulue, Ahmad Hidayat atau yang akrab disapa Wak Rimba, menyatakan dukungan penuh terhadap gugatan hukum yang diajukan oleh warga Simeulue, Hardawi, terhadap PT Raja Marga di Pengadilan Negeri Simeulue. Gugatan tersebut telah resmi terdaftar dengan Nomor Perkara: 3/Pdt.G/2025/PN Snb pada 25 September 2025.
Menurut Wak Rimba, langkah hukum yang ditempuh Hardawi merupakan bentuk perlawanan warga terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai melanggar hukum dan merusak lingkungan. Ia menegaskan, PT Raja Marga beroperasi tanpa izin resmi, sebagaimana telah disebutkan dalam Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Simeulue tertanggal 5 Agustus 2024.
“Langkah seperti ini patut kita dukung bersama. Saya sudah berulang kali bersuara tentang pelanggaran yang dilakukan PT Raja Marga, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Padahal surat edaran pemerintah sudah jelas menyebutkan perusahaan tersebut tidak memiliki izin,” ujar Wak Rimba, kepada awak media, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan, hingga kini PT Raja Marga masih beroperasi di beberapa kecamatan di Kabupaten Simeulue. Aktivitas tersebut dinilai terus berjalan tanpa hambatan, meskipun telah dinyatakan tidak sesuai aturan.
“Ini bisa menjadi tolak ukur bagaimana penegakan hukum di daerah kita. Jika aktivitas ilegal seperti ini dibiarkan, masyarakat bisa menilai sendiri lemahnya pengawasan dan penindakan baik dari eksekutif maupun legislatif,” tegasnya.
Lebih jauh, Wak Rimba juga mempertanyakan sikap diam para pemangku kebijakan di daerah, termasuk anggota DPRK Simeulue. Ia menyinggung dugaan adanya praktik tidak sehat di balik pasifnya pengawasan lembaga tersebut.
“Kita patut bertanya, apakah benar seperti yang pernah disampaikan Ketua Pansus Hansipar di media, bahwa ada dugaan pemberian imbalan Rp15 juta per orang kepada anggota DPRK dari pihak PT Raja Marga? Jika hal itu benar, tentu sangat memalukan dan merusak kepercayaan publik,” ucapnya.
Wak Rimba mendesak Pemerintah Kabupaten Simeulue, di bawah kepemimpinan Bupati Mohamad Nasrun Mikaris, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tersebut. Ia menilai pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan aktivitas perusahaan yang telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin yang sah.
“Sudah berapa tahun PT Raja Marga beroperasi di Simeulue? Apa kontribusinya bagi daerah ini? Apakah ada program CSR yang nyata? Apakah pajaknya dibayarkan di Simeulue? Semua ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tandasnya.
Selain aspek hukum, Wak Rimba juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan tersebut. Ia menyebut banyak lahan dan hutan di wilayah Simeulue mengalami kerusakan akibat penebangan pohon tanpa izin.
“Selama ini masyarakat hanya bisa melihat pohon-pohon ditebang dan lahan rusak, tapi tidak tahu ke mana hasil kayunya dibawa. Apakah dijual keluar daerah atau bagaimana? Semua ini perlu transparansi dan investigasi,” tambahnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk turun langsung ke lapangan menelusuri asal dan aliran hasil kayu dari aktivitas PT Raja Marga.
Dukungan dari kalangan pemuda seperti Wak Rimba ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum dan kepedulian lingkungan masyarakat Simeulue semakin meningkat. Gugatan warga tersebut diharapkan menjadi momentum penting bagi penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam yang lebih transparan dan berkeadilan di Kabupaten Simeulue.















