Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Diduga Hina Profesi Wartawan, Akun TikTok @ArjunaNusantara Dilaporkan ke Polisi

Diduga Hina Profesi Wartawan, Akun TikTok @ArjunaNusantara Dilaporkan ke Polisi WhatsApp Image 2025 03 16 at 18.56.08 11zon
Aliansi Wartawan Dharmasraya Laporkan Akun TikTok @ArjunaNusantara ke Polres Dharmasraya pada Minggu (16/3/2025). (Foto: hariandaerah.com/Erman).

DHARMASRAYA – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Insan Pers Dharmasraya mendatangi Mapolres Dharmasraya pada Minggu (16/3/2025). Mereka melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh seorang pengguna media sosial di berbagai platform.

Guspira Ardilla, wartawan Sumbarkita.id yang mewakili Insan Pers Dharmasraya, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan ke Polres Dharmasraya.

“Kami dari Gabungan Insan Pers Dharmasraya secara resmi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan. Untuk lebih detailnya, bisa ditanyakan langsung kepada pihak penyidik atau kepolisian,” ujar Guspira, didampingi puluhan wartawan lainnya di Mapolres Dharmasraya.

Sebagai pelapor dalam kasus ini, Mitra Yuyanti, wartawan Mediainvestigasi.net, telah membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/54/III/2025/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat, tertanggal 16 Maret 2025 pukul 13.09 WIB.

Guspira menjelaskan bahwa laporan ini merupakan langkah awal sebelum melanjutkan ke Polda Sumatera Barat.

“Karena Polres Dharmasraya tidak memiliki unit khusus untuk kasus ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), kami akan melanjutkan laporan ini ke Polda Sumbar. Kami akan menunggu tindak lanjutnya,” tambahnya.

Terkait materi laporan, Guspira menyebutkan bahwa kasus ini berawal dari penyebaran konten di media sosial yang menyebut “Wartawan Bodrex di Dharmasraya”.

“Pernyataan ini sangat meresahkan. Meskipun tidak menyebut nama secara spesifik, tetapi ketika menyebut wartawan, maka secara tidak langsung mencakup semua wartawan di Dharmasraya. Ini jelas merupakan dugaan pencemaran nama baik yang harus ditindak tegas,” tegasnya.

Ia berharap agar kasus seperti ini tidak terulang kembali dan tidak ada lagi upaya untuk mendiskreditkan profesi wartawan.

“Kita semua sama di mata hukum dan di hadapan Allah SWT. Tidak seharusnya ada pencemaran atau pelecehan terhadap profesi apa pun,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dharmasraya, Yahya, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh wartawan Dharmasraya.

“Kami dari PWI Dharmasraya mendukung penuh langkah-langkah yang ditempuh oleh rekan-rekan wartawan dalam menuntut keadilan,” ujarnya.

Yahya menilai bahwa konten yang disebarluaskan di media sosial tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan.

“Ini merupakan pelecehan terhadap profesi jurnalis, khususnya bagi wartawan di Dharmasraya,” tambahnya.

Ia juga berharap agar Kapolres Dharmasraya segera menindaklanjuti laporan ini secepatnya.

Terpisah, Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus ini.

Terlapor, pemilik akun TikTok @ArjunaNusantara, diduga menghina dan melecehkan profesi wartawan dengan menyebut istilah “Wartawan Bodrex” dalam kontennya.

Kasatreskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, melalui Kanit IPTU Rianra Yoseptian, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami siap memproses laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Rekan-rekan wartawan dipersilakan membuat laporan resmi, dan kami akan menindaklanjutinya,” tegasnya, Minggu (16/3/2025).

Penulis: ErmanEditor: Herlin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *