Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Dinas Pendidikan Provinsi Segera Tindaklanjuti Dugaan Penahanan Ijazah di SMK Ma’arif Banyumas Pringsewu

Dinas Pendidikan Provinsi Segera Tindaklanjuti Dugaan Penahanan Ijazah di SMK Ma'arif Banyumas Pringsewu images 62
Gambar ilustrasi ijasah. (Sumber Net).

PRINGSEWU – Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah II, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Drs. Sunardi, M.Pd mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti soal dugaan penahanan ijazah murid di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ma’arif Banyumas Pringsewu oleh pihak sekolah, Minggu (28/1/24).

Ia mengatakan bahwa persoalan permasalahan ijazah kerap terjadi berulang-ulang bahkan dari tahun ke tahun. Persoalan itu disebabkan lantaran tidak berjalannya antara hak dan kewajiban yaitu antara orang tua murid dan pihak sekolah.

Dijelaskan olehnya bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Dengan itu  dirinya menyarankan supaya pihak sekolah dapat menyerahkan ijazah kepada orang tua murid.

Namun demikian, Ia berharap urusan ijazah di SMK Ma’arif Banyumas dapat segera diselesaikan dengan baik. Agar kedua pihak yaitu pihak guru maupun wali murid menyelesaikannya dengan bijak.

” Berdasarkan kebijakan pimpinan itu tidak diperbolehkan pihak sekolah menahan ijazah. Namun terutama bagi mereka sebagai pemasukan itu dari orang tua murid. Makanya sulusi saya adalah cari jalan tengah ketemu orang tua murid dengan pihak sekolah, ” tutup Sunardi.

Berita sebelumnya, Alumni siswa sekolah menengah kejuruan ( SMK ) Ma’arif Banyumas Pringsewu Lampung bernama Rayfanda Pramudita warga Pekon Nusawungu mengaku belum menerima ijazah kelulusan sekolah pasca kelulusannya.

Penahanan ijazah menurut Rayfanda dilakukan oleh pihak sekolah SMK Ma’arif Banyumas dengan alasan karena tidak memenuhi syarat administrasi, salah satunya menunggaknya uang sekolah yang harus dibayar siswa seperti, uang SPP, Infak serta uang perpisahan murid.  Oleh pihak sekolah Ijazah Rayfanda tidak diberikan sejak kelulusannya di tahun 2022 silam.

” Ijazah saya ditahan karena belum melunasi SPP, uang Infak serta uang perpisahan murid, kesemuanya sebesar Rp.1.700.000, “papar Rayfanda kepada Hariandaerah.com, Sabtu (27/1/24).

Rayfanda menjelaskan, kecuali dirinya, masih banyak lagi ijazah alumni lainnya yang ditahan oleh guru.

Selain ijazah, bagi para siswa yang belum melunasi pembayaran SPP dan Infak tidak diperkenankan mengikuti Ujian oleh pihak sekolah.

“Ada juga yang belum melunasi SPP dan Infak tidak boleh ikut ujian, “beber Rayfanda.

Dengan penahanan ijazah miliknya, Rayfanda mengaku kesulitan untuk melamar kerja. Kini Rayfanda berstatus pengangguran lantaran tidak memiliki ijazah untuk syarat melamar kerja.

” Saya pernah mencoba pinjam ijazah saya untuk di foto copy melamar kerja namun tetap tidak diberikan oleh pihak sekolah. Sehingga saya mau kerja saja enggak bisa dan kini nganggur, “keluh Rayfanda.

Pengakuan serupa disampaikan juga oleh Rizki Saputra warga Banyumas. Ia mengeluh lantaran tidak menerima ijazah miliknya karena belum melunasi pembayaran SPP sebesar Rp.3.225.000.

” Saya alumni 2021. Ijazah saya tidak diberikan lantaran belum membayar SPP sebesar Rp.3. 225.000. Lantaran tidak memiliki ijazah akhirnya saya sulit melamar kerja, “kata Riski Saputra.

(Sementara hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah SMK Ma’arif Banyumas belum berhasil dikonfirmasi.) (Davit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *