Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

DPP Pematank Laporkan Kejati Lampung ke Kejagung atas Dugaan Mangkraknya Penanganan Lima Kasus Korupsi

IMG 20250428 WA0106
Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, SH (tengah), bersama Founder Menembus Batas (FMB) Law Firm, Muhammad Ilyas, SH (kanan), saat berdiskusi sebelum melaporkan dugaan mangkraknya penanganan lima kasus Tipikor oleh Kejati Lampung ke Kejaksaan Agung RI, Senin (28/4/2025). (Ist)

JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank secara resmi melaporkan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Laporan ini terkait dugaan mandeknya penanganan lima kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah Lampung.

Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, SH, menyampaikan bahwa laporan tersebut juga didampingi oleh Founder Menembus Batas (FMB) Law Firm, Muhammad Ilyas, SH, yang merupakan pengacara publik. Mereka menyerahkan laporan di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (28/4/2025).

“Kami melaporkan kinerja Kejati Lampung atas penanganan lima kasus Tipikor yang kami nilai mangkrak. Kami mendesak Kejagung untuk mengambil langkah tegas,” ujar Romli.

Lima kasus dugaan Tipikor yang dipersoalkan antara lain:

Dana hibah KONI Lampung tahun 2020 sebesar Rp29 miliar, yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan meski telah menetapkan dua tersangka.

Dugaan Tipikor Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung tahun 2020–2023 dengan kerugian sekitar Rp1,28 miliar, yang sudah dua tahun tanpa kejelasan tindak lanjut.

BACA JUGA:  Brigade JT Pasang Badan Dukung Johannee L Tobing Ketua Peradi Jakarta Timur

Dugaan korupsi proyek peningkatan daerah irigasi (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL di Kabupaten Tulang Bawang dan Mesuji tahun 2020, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp14,346 miliar.

Dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan dari Lampung Jasa Utama, yang proses hukumnya telah naik ke tahap penyidikan dan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp84 miliar.

Dugaan penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan oleh mafia tanah di Kabupaten Way Kanan serta Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan.

Romli menegaskan, lambannya proses penanganan kasus-kasus ini kontras dengan cepatnya penyidikan kasus Tipikor pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun 2022 senilai Rp6,99 miliar. Dalam kasus ini, Kejati Lampung telah menetapkan mantan Bupati Lamtim M. Dawam Rahardjo beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka, bahkan melakukan penahanan hanya dalam hitungan bulan.

BACA JUGA:  Bongkar, Empat Fakta Penting yang Membuktikan Jampidsus Febrie Adriansyah Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar

“Publik mempertanyakan perbedaan perlakuan ini. Kami khawatir ada indikasi ‘titipan’ dalam penanganan kasus tertentu, sehingga menimbulkan kesan adanya tebang pilih di tubuh Kejati Lampung,” katanya.

Lebih lanjut, Romli meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera melakukan audit dan pemeriksaan atas kinerja jajaran Kejati Lampung, khususnya yang menangani lima kasus dugaan Tipikor tersebut.

“Kami mendorong Kejagung dan Kajati Lampung yang baru, Danang Suryo Wibowo, untuk menuntaskan seluruh penanganan perkara tersebut. Jika tidak, kami akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi penuh terhadap kasus-kasus korupsi di Lampung,” tegas Romli.

DPP Pematank berharap langkah ini dapat mempercepat penegakan hukum yang bersih, transparan, dan tanpa diskriminasi. (*/ Vit)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *