Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Forum Jamsos Tegas Tolak KRIS Satu Ruang, Pemerintah Dinilai Tak Libatkan Pekerja

Forum Jamsos Tegas Tolak KRIS Satu Ruang, Pemerintah Dinilai Tak Libatkan Pekerja IMG 20250522 232558
Ilustrasi Forum Jamsos Pekerja dan Buruh tolak KRIS satu ruang perawatan. (Foto:hariandaerah.com/Ilustrasi)

JAKARTA – Forum Jaminan Sosial (Jamsos) Pekerja dan Buruh secara tegas melakukan penolakan terhadap rencana Pemerintah RI dalam implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) satu ruang perawatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2025 nanti.

Kebijakan KRIS 1 kelas itu dinilai berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya pekerja dan buruh.

Forum Jamsos Pekerja dan Buruh, yang merupakan wadah lintas serikat pekerja tingkat nasional, juga mengkritik keras absennya pekerja dalam proses perumusan kebijakan KRIS, bahkan Pemerintah dinilai tidak libatkan pekerja.

Langkah Pemerintah menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 di layanan rawat inap JKN justru dapat menurunkan kualitas perawatan serta mempersempit akses terhadap layanan kesehatan.

Koordinator Forum Jamsos Pekerja dan Buruh, Jusuf Rizal pada kegiatan Forum Jaminan Sosial yang diselenggarakan Dewan Jaminan Sosial Nasional menyampaikan bahwa tidak pernah ada keluhan dari pekerja terkait kelas rawat inap 1, 2, dan 3.

“Saat ini Pekerja/buruh memiliki hak pelayanan rawat inap di kelas 1 atau 2 yang jumlah tempat tidurnya antara 1 sampai 3 tempat tidur, sehingga bila nanti diturunkan menjadi 4 tempat tidur maka ini akan menurunkan kualitas layanan kepada buruh dan keluarganya yang sudah membayar iuran cukup besar untuk Program JKN, ” ucapnya kepada hariandaerah.com, Rabu (21/05/2025).

BACA JUGA:  Pemerintah Aceh Terima Penghargaan Dari BNPT Pada RANPE Awards 2023

Jusuf Rizal menambahkan, bahwa Forum Jamsos Pekerja dan Buruh juga menilai kebijakan KRIS dapat mendorong peningkatan pengeluaran pribadi (out of pocket) bagi peserta JKN, yang mungkin terpaksa membayar selisih biaya jika ingin mendapatkan layanan lebih baik.

Disisi lain, mereka khawatir rencana ini akan memperburuk kondisi keuangan JKN, terutama jika iuran tunggal bagi peserta mandiri tidak sesuai prinsip gotong royong sebagaimana diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

”Forum Jamsos Pekerja dan Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja menolak KRIS 1 ruang perawatan dan sistem iuran tunggal, serta meminta Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang kebijakan jaminan sosial agar tidak menyulitkan pekerja,” ungkap Jusuf Rizal.

Sementara itu, Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik, Penggagas  Forum Konsumen Indonesia (FKI), Tulus Abadi juga menolak kebijakan Pemerintah tersebut. Menurutnya, skenario kebijakan KRIS 1 kelas justru merugikan peserta JKN secara keseluruhan, terutama dari sisi pembiayaan.

“Dengan kebijakan ini, khususnya peserta JKN kelas 3 akan mengalami kenaikan iuran. Mereka dipaksa naik ke kelas 2 dan harus merogoh kocek lebih dalam. Ini sangat memberatkan, terutama bagi peserta mandiri dari kelompok ekonomi bawah,” papar Tulus Abadi.

Sedangkan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nunung Nuryartono menegaskan jika pihaknya sangat mengapresiasi aspirasi dari Forum Jamsos Pekerja dan Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja, dimana saat ini penerapan regulasi masih terus berproses.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Anulir 5 Kebijakan Menteri, Ada Komunikasi Lemah di Pemerintah?

”Kami mencermati, setiap kebijakan yang dihasilkan diharapkan tidak akan menimbulkan kegaduhan yang tidak kita inginkan. Manfaat yang ada dalam layanan JKN diharapkan tidak turun dan dipertahankan,” kata Ketua DJSN.

Lebih lanjut Nunung Nuryartono mengatakan, bahwa berbagai pesoalan mendasar seperti ketahanan finansial DJS juga perlu diperhatikan tanpa menurunkan manfaat dan pihaknya akan mengawal itu semua.

Pada kesempatan itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar turut mengatakan jika ia memahami keberatan yang disuarakan oleh Forum Jamsos Pekerja dan Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja terhadap rencana ini. Pihaknya menyoroti persoalan keterbatasan fasilitas rawat inap saat ini yang belum siap.

“Kami khawatir jika hanya ada satu kelas rawat inap dengan kondisi tempat tidur yang terbatas di rumah sakit, peserta JKN yang sedang sakit bisa tidak mendapatkan ruang. Lalu mereka mau dititipkan di mana?,” ujarnya heran.

“Kami takut mereka malah ditawari menjadi pasien umum non-JKN. Kondisi saat ini karena ada 3 kelas, jika salah satu kelas penuh bisa dititip di kelas di atasnya, sehingga tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan,” tandas Timbul Siregar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *