Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Gugatan Yayasan Bhakti IMI atas Lahan 157 Hektare Diminta Ditolak

IMG 20251224
Tiga kuasa hukum berpose usai mengikuti agenda persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, terkait perkara sengketa lahan seluas 157 hektare di Kecamatan Kemiling, Selasa (23/12/2025). (Ist)

LAMPUNG, Hariandaerah.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang diminta menolak gugatan perdata yang diajukan Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) terkait sengketa lahan seluas 157 hektare di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.

Permohonan penolakan itu disampaikan kuasa hukum Tergugat I, Muhamad Ilyas, dari Kantor Hukum Syech Hud Ismail SH & Rekan, dalam agenda penyampaian eksepsi pada Selasa, 23 Desember 2025.

Perkara tersebut terdaftar di PN Tanjungkarang Kelas IA dengan Nomor 136/Pdt.G/2025/PN.Tjk. YBIL menggugat melalui Elza Syarief Law Firm.

“Kami telah menyampaikan eksepsi secara patut terhadap dalil-dalil gugatan, baik secara formil maupun materiil, sebagaimana tertuang dalam posita dan petitum penggugat,” kata Ilyas.

BACA JUGA:  Pagelaran Utara Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Momentum Perkuat Hubungan Pemerintah dan Masyarakat

Dalam gugatan itu, YBIL menuduh adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan Safei Sani Tjakra sebagai Tergugat I, PT Mandala Bakti Sentosa sebagai Tergugat II, dan PT Bumi Persada Langgeng sebagai Tergugat III, dengan objek sengketa berupa tanah seluas 157 hektare di Kemiling.

Menurut Ilyas, agenda eksepsi menjadi momentum bagi kliennya untuk meyakinkan majelis hakim agar menolak gugatan tersebut. Ia menilai dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan bersifat obscuur libel atau kabur.

Selain itu, ia menyebut gugatan YBIL mengandung cacat formil karena kurang pihak dan tidak konsisten dengan temuan selama proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

BACA JUGA:  Kapolres Pringsewu Apresiasi 91 Kontributor di Pringsewu Cultural Festival 2025

“Menurut pendapat hukum kami, gugatan ini cacat baik secara formil maupun materiil,” ujarnya.
Ilyas juga menegaskan kliennya tidak pernah menjalin perjanjian dengan YBIL.

“Tidak ada hubungan hukum antara Tergugat I dengan penggugat maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam gugatan,” katanya. (*)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *