PRINGSEWU – Seorang pengamat ekonomi daerah berinisial AD mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu untuk segera melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap kinerja Camat Sukoharjo dan seluruh kepala pekon di wilayah kecamatan tersebut. Langkah ini dinilai penting menyusul munculnya dugaan kelalaian pengawasan dalam proses monitoring dan evaluasi (monev) Dana Desa di Pekon Sukoharjo III Barat.
Menurut AD, peristiwa pencairan Dana Desa yang tetap berjalan meskipun ditemukan masalah administratif serius menunjukkan adanya kelemahan sistemik pada struktur pengawasan tingkat kecamatan. Ia menegaskan bahwa tindakan pembiaran seperti ini tidak dapat ditoleransi dan perlu ditindaklanjuti secara administratif maupun hukum.
“Inspektorat jangan tutup mata. Ini bukan sekadar masalah laporan, ini tentang kerusakan sistem pengawasan yang dibiarkan berlangsung. Camat sebagai pengendali wilayah harus bertanggung jawab, bukan berlindung di balik prosedur,” kata AD kepada hariandaerah.com, Jumat (28/6).
AD juga menilai bahwa Pekon lainnya di Kecamatan Sukoharjo berpotensi mengalami hal serupa. Ia meminta agar Inspektorat tidak hanya fokus pada satu kasus, melainkan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa dalam tiga tahun terakhir.
“Jika satu pekon bisa lolos dari evaluasi meskipun bermasalah, bagaimana dengan pekon lainnya? Jangan sampai ada pekon lain yang juga bermasalah tapi lolos karena lemahnya fungsi pengawasan dari camat dan tim monev kecamatan,” tegasnya.
Menurutnya, fungsi monev yang hanya dijalankan secara administratif tanpa verifikasi substansi dan realisasi kegiatan di lapangan merupakan bentuk kelalaian yang sistemik. Ia menyebut sistem seperti itu justru membuka ruang kompromi terhadap pelanggaran.
AD juga menyoroti peran Inspektorat Kabupaten yang selama ini dinilai pasif dan hanya bertindak ketika kasus mencuat ke ranah hukum. Padahal, menurutnya, tugas pengawasan melekat harus dijalankan secara proaktif dan berkala.
“Inspektorat seharusnya bukan hanya bereaksi setelah kasus yang mencuat. Mereka harus menjadi bagian dari sistem pencegahan. Kalau semua diam, lalu siapa yang bisa jamin Dana Desa tidak terus diselewengkan?” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Pringsewu belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan audit ulang yang disampaikan oleh AD.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp278 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi aparatur desa di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024. Sebanyak Rp28 juta di antaranya berasal dari 14 kepala pekon di Kecamatan Sukoharjo yang menyerahkan masing-masing Rp2 juta kepada penyidik sebagai pengembalian dana cashback setelah membayar Bimtek sebesar Rp13 juta per pekon. Pengembalian ini memperkuat adanya pola penyimpangan yang bersifat kolektif dan berulang di wilayah tersebut.
AD menilai, rilis resmi dari Kejaksaan tersebut seharusnya menjadi dasar kuat bagi Inspektorat untuk segera mengambil langkah pemeriksaan ulang.
“Temuan Kejaksaan itu bukan hal kecil. Kalau 14 kepala pekon mengembalikan uang hasil cashback bimtek, berarti ada penyimpangan yang terjadi secara kolektif dan diketahui bersama. Itu cukup menjadi landasan awal bagi Inspektorat untuk turun tangan, bahkan tanpa harus menunggu laporan tambahan,” tegasnya.
( Davit )









