ACEH TAMIANG – Ternyata masih banyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak mematuhi Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, para pengelola Pom Bensin mengakangi aturan yang telah menjadi kepastian hukum, seyogianya harus ditaati.
Minggu, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 08.50 WIB tampak 3 jerigen di atas troli [Alat angkut jerigen] sudah terisi Bio Solar ke atas bak mobil] sedang di isi bahan bakar Bio Solar, sedangkan puluhan jerigen lagi sudah tertata rapi di bak mobil Pickup, telah terisi bahan bakar.
Saat di tanya pada yang diduga pemilik mobil pickup pengisi bahan bakar Bio Solar mengatakan; membenarkan isi jerigen tersebut Bio Solar, untuk digunakan keperluan boat nelayan.
Perlu diketahui bahwa; untuk mendapatkan Bio Solar kebutuhan nelayan, harus ada surat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Transportasi Satu Pintu (DPMPTSP). Ini bertujuan agar pendistribusian Bio Solar dapat dipertanggungjawabkan dan merata.
Sedangkan batasan pembelian untuk solar subsidi adalah 160 liter [Per Satu Surat Izin], yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan setempat. Dan ijin berlaku selama satu bulan.
Jika kuota habis sebelum masa berlaku, surat rekomendasi tidak dapat diperpanjang. Dan kalau kuota masih tersisa setelah masa berlaku habis, surat rekomendasi tidak bisa digunakan lagi.
Untuk pengisian Bio Solar dilakukan di SPBU yang telah ditentukan. Namun, terdapat laporan tentang SPBU yang melayani pengisian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen tanpa batas, yang diduga kuat terkait dengan praktik mafia solar subsidi.
Pertanyaannya, apakah SPBU Alur Bemban yang ada di kecamatan Karang Baru ada mengantongi surat dari Pemerintah kalau SPBU Alur Bemban ditunjuk sebagai SPBU pengisian Bio Solar peruntukan Nelayan?.
Manager SPBU Alur Bemban : Ada Rekomendasi dari DPKP Aceh Tamiang
Terkait pengisian Bio Solar menggunakan jerigen, Manager Manager SPBU Alur Bemban Kecamatan Karang Baru – Aceh Tamiang Johan Pahla menjelaskan pengisian melalui jerigen itu diberikan karena pihak sudah mendapat rekomen
“Nelayan yang mengambil bio solar dengan jerigen ini semuanya sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Johan Pahla, Manager SPBU Alur Bemban kepada Wartawan, Senin (4/8/2025) di ruang kerjanya.
Johan menegaskan, untuk Kabupaten Aceh Tamiang hanya ada SPBU yang ditunjuk pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak bagi nelayan, pertama SPBU Alur Bemban, Kecamatan Karang dan kedua SPBU Dua Dara, Kecamatan Manyak Payed.
“Bila dilihat ada pengisian bbm menggunakan jerigen itu khusus untuk kebutuhan nelayan,” ujar Johan.
Disebutkannya, untuk SPBU yang dikelolanya tersebut lebih kurang sekitar 54 surat nelayan yang boleh mengambil bbm di SPBU Alur Bemban.
“Kita tidak melayani pembelian memakai jerigen selain nelayan yang telah di rekomendasikan pemerintah daerah,” tegas Johan lagi sembari mengatakan, bagi nelayan yang mengambil BBM yaitu dimulai dari pukul 08:00 – 18:00 dan untuk malam hari tidak dilayani.
Disampaikannya, rata-rata kuota nelayan yang boleh mengambil minyak bio solar di SPBU Alur Bemban yaitu sebanyak 750 – 1.350 liter selama 41 hari masa berlaku surat rekomendasinya.
“Jika nelayan tidak memperpanjang surat rekomendasinya, maka kuota pengambilan bbm nya juga tidak ada lagi serta pihak SPBU tidak memberikan layanan pengambilannya lagi,” demikian ungkap Johan.







