JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan menggelar rapat perdana bersama para ahli untuk menghimpun masukan dalam penyempurnaan reformasi sektor penegakan hukum. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Habiburokhman menyampaikan klarifikasi itu sekaligus membantah isu yang sempat beredar selama masa kampanye Pilpres 2024, yang menyebut Polri tidak lagi berada di bawah presiden apabila Prabowo terpilih memimpin.
“Sebagai orang yang sejak awal bersama Pak Prabowo, saya tegaskan kembali bahwa isu tersebut sudah dibantah dengan tegas. Ketika masa kampanye, ada rumor bahwa jika Pak Prabowo jadi presiden, Polri tidak berada langsung di bawah presiden. Itu tidak benar,” ujar Habiburokhman dalam rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Ia menegaskan bahwa kedudukan Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab langsung kepada presiden telah diatur jelas dalam Tap MPR Tahun 2000, yang menjadi pijakan utama reformasi di sektor keamanan.
“Komitmen itu sangat jelas disampaikan Pak Prabowo, dan memang sesuai dengan amanat reformasi. Dalam Tap MPR Tahun 2000, Pasal 7 ayat 2 secara tegas menyatakan bahwa Polri berada di bawah presiden. Itu merupakan evaluasi dari praktik sebelumnya ketika kepolisian tidak langsung berada dalam kendali presiden,” kata Habiburokhman.
Rapat perdana Panja Reformasi tersebut juga menghadirkan dua ahli, yakni Suparji Ahmad dan Barita Simanjuntak, untuk memberikan pandangan dan analisis terkait penguatan reformasi di tubuh kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.









