BANDA ACEH — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 80,5 kilogram yang berasal dari Thailand dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumatera Utara.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir. Sabu ini berasal dari Thailand dan akan dibawa oleh pelaku ke Sumatera Utara,” ujar Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Shobarmen saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Aceh, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai amanat Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan agar setiap barang bukti hasil tindak pidana narkotika segera dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan kembali.
Selain sabu, Polda Aceh juga memusnahkan 1,3 ton ganja dan 1 kilogram kokain. Seluruh barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kolaboratif antara Ditresnarkoba Polda Aceh, BNNP Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Shobarmen menegaskan bahwa ancaman narkoba terhadap bangsa Indonesia sangat nyata dan serius. Karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan harus dilakukan secara konsisten, terpadu, dan berkelanjutan, sejalan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Asta Cita tentang pemberantasan narkoba.
“Seluruh stakeholder di Aceh harus bekerja sama tanpa mengenal lelah untuk memberantas perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba. Ancaman ini nyata dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala BNNP Aceh, jajaran Bea dan Cukai, serta seluruh personel Polda Aceh yang telah berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di Provinsi Aceh.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, perwakilan Komisi III DPR RI, serta unsur Forkopimda Aceh. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dilebur, dan diurai secara kimiawi, sehingga tidak dapat digunakan kembali.








