Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Luncurkan Aplikasi Pasberes, Pengamat: Jangan Hanya Ganti Alat, tapi Benahi Sistem dan Tegakkan Hukum

IMG 20260526 WA0006
Gambar karikatur absensi PasBeres dok hariandaerah.com/Putra Zambase 

BREBES – Peluncuran aplikasi presensi digital Pasberes oleh Pemerintah Kabupaten Brebes dipandang sebagai langkah administratif yang wajar dalam upaya memperbaiki sistem kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Adanya pembaruan fitur berupa pendeteksi wajah serta pembatasan radius lokasi kerja menunjukkan keseriusan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi.

Namun di tengah apresiasi tersebut, satu pertanyaan besar masih menggantung di benak publik: apakah aplikasi baru ini benar-benar lahir sebagai bentuk reformasi sistemik, atau sekadar solusi sesaat untuk meredam polemik penggunaan aplikasi absensi ilegal yang hingga kini belum sepenuhnya ditangani tuntas?

Hal tersebut dikemukakan oleh Diryo Suparto, Dosen FISIP UPS Tegal sekaligus Pengamat Kebijakan Publik kepada awak media hariandaerah.com, Selasa (26/5/2026) pagi.

Menurut Diryo, persoalan utama yang menjadi sorotan masyarakat sebenarnya bukan terletak pada lemahnya sistem atau aplikasi lama, melainkan pada bagaimana praktik penyimpangan tersebut bisa terjadi dan berlangsung lama, siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan, serta sejauh mana tanggung jawab moral dan administratif ditegakkan kepada pelaku.

Dalam konteks ini, ia menilai peran Inspektorat Kabupaten Brebes menjadi sangat krusial sebagai lembaga pengawas internal. “Inspektorat tidak boleh hanya hadir sebagai pemeriksa administrasi setelah masalah terjadi, tetapi harus mampu membangun sistem pengawasan pencegahan yang kuat dan independen,” tegasnya.

Publik berharap, lembaga tersebut tidak sekadar bekerja sebatas formalitas pelaporan, melainkan benar-benar melakukan pemeriksaan mendalam dan audit menyeluruh terkait empat hal pokok, yaitu: pola pengawasan kehadiran ASN, potensi keterlibatan oknum dalam penyimpangan, kelemahan sistem pengendalian internal, serta dampak kerugian moral dan kinerja birokrasi akibat praktik absensi fiktif tersebut.

BACA JUGA:  Launching Pilkada, KIP Kota Langsa Gelar Jalan Sehat

“Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, pengawasan bukan sekadar mencari kesalahan, tetapi menjamin kesalahan yang sama tidak terulang kembali,” tambahnya.

Di sisi lain, kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes selaku pimpinan manajemen pemerintahan daerah juga menjadi pusat perhatian. Sekda dipandang bukan hanya sebagai pengelola administrasi, melainkan simbol arah kebijakan dan integritas birokrasi.

Oleh sebab itu, masyarakat berharap kehadiran Sekda tidak hanya sekadar meresmikan alat baru, tetapi memastikan reformasi berjalan secara nyata dan substansial, serta tidak berhenti sekadar pada pencitraan teknologi semata.

Diryo menggunakan analogi sederhana untuk menggambarkan situasi ini. “Ibarat sebuah sekolah yang banyak siswanya kedapatan mencontek, solusinya tentu bukan hanya mengganti kertas ujian menjadi lebih canggih, tetapi memastikan pengawas bekerja tegas, aturan berlaku adil, dan budaya kejujuran ditanamkan kembali. Jika tidak, kecurangan hanya akan mencari cara baru,” ujarnya.

Demikian pula halnya dengan kasus absensi ilegal ini. Aplikasi boleh berganti, fitur boleh diperbarui, namun tanpa ketegasan pengawasan serta keberanian melakukan evaluasi menyeluruh, akar masalah berpotensi tetap bertahan di balik tampilan sistem yang tampak lebih modern.

Bagi Diryo, momen peluncuran Pasberes justru seharusnya menjadi titik awal perubahan birokrasi yang lebih dalam dan menyeluruh.

BACA JUGA:  Tingkatkan Manfaat Perpustakaan, Imigrasi Baubau Hadiri Seminar Dirjen Imigrasi

“Kepercayaan publik tidak dibangun dari seberapa cepat pemerintah membuat aplikasi baru, melainkan dari seberapa serius pemerintah menyelesaikan masalah lama secara terbuka, adil, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Untuk itu, pengamat ini menyarankan empat langkah strategis yang wajib dilakukan pemerintah daerah:

1. Transparansi Penanganan Kasus: Menyampaikan perkembangan proses hukum dan penindakan kepada publik, agar masyarakat yakin persoalan sebelumnya ditangani serius dan tidak dibiarkan menguap.

2. Memperkuat Independensi Inspektorat: Agar fungsi pengawasan internal menjadi alat koreksi yang objektif, bukan sekadar pelengkap administrasi.

3. Membangun Budaya Integritas: Menyadarkan bahwa teknologi hanyalah alat bantu, sementara fondasi utama birokrasi yang kuat adalah moralitas, tanggung jawab, dan etos kerja aparatur.

4. Membuka Ruang Pengawasan Eksternal: Melibatkan elemen masyarakat dan akademisi agar perubahan yang terjadi lebih terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di akhir pernyataannya, Diryo menegaskan masyarakat tetap mendukung setiap inovasi digital yang dilakukan pemerintah. Namun, harapan besar juga tertanam agar pembaruan tersebut tidak dijadikan tabir untuk menutupi masalah yang belum selesai.

“Pemerintahan yang kuat bukanlah yang tampil paling modern, melainkan yang berani mengakui dan memperbaiki kesalahan secara jujur dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *