Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Ditunjuk Jadi Tuan Rumah, SPS Aceh Gelar Rapat

Sps
SPS Aceh saat gelar rapat. (Foto: SPS Aceh).

BANDA ACEH – Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh mengadakan rapat untuk mempersiapkan diri sebagai tuan rumah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 SPS pada tahun 2025.

Rapat yang berlangsung di Banda Aceh, Senin, 14 Oktober 2024, dihadiri oleh seluruh anggota SPS Aceh. Antusiasme terlihat dari para pengurus dan anggota SPS Aceh dalam menyambut acara yang akan dilangsungkan di Aceh, dikenal sebagai Tanah Serambi Mekkah.

Ketua SPS Aceh, Mukhtaruddin, menjelaskan bahwa perayaan HUT ke-79 SPS ini direncanakan akan diadakan di beberapa wilayah Aceh dengan tujuan sekaligus mempromosikan budaya dan pariwisata Aceh yang kaya.

“Acaranya akan berlangsung di Kota Banda Aceh, Aceh Besar, dan Kota Sabang pada 24-27 September 2025,” ujar Mukhtaruddin usai rapat di Banda Aceh, Senin (14/10/2024).

Mukhtaruddin menambahkan, agenda utama pada HUT ke-79 SPS meliputi Dialog Nasional Media, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SPS, dan Anugerah 79 Tahun SPS. Kegiatan tersebut akan dihadiri perwakilan SPS dari seluruh provinsi di Indonesia.

BACA JUGA:  Sikapi Kekosongan Menteri PAN-RB, MPW Pemuda Pancasila Harap Presiden Jokowi Terkait Representasi Aceh Dalam Kabinet

“Saat ini, SPS telah hadir di 30 provinsi dengan 569 anggota dari media arus utama. Kami berharap dukungan dari berbagai pihak untuk kesuksesan acara ini sekaligus untuk mempromosikan budaya dan pariwisata Aceh,” kata Mukhtaruddin.

Ia juga menambahkan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rakernas Bandung yang menetapkan 9 rekomendasi, salah satunya adalah penetapan SPS Aceh sebagai tuan rumah HUT ke-79 SPS.

Berikut adalah 9 rekomendasi Rakernas Bandung:

  1. Penguatan kelembagaan SPS di tingkat pusat maupun provinsi. Rangkap jabatan pengurus SPS dengan organisasi pers serumpun diperbolehkan dengan persetujuan Ketua Umum.
  2. Mendorong sinergi dan kemitraan SPS dengan lembaga pemerintah, kementerian, dan BUMN.
  3. Merekomendasikan penghapusan kategorisasi media nasional dan media daerah oleh Pemerintah Daerah.
  4. Mengkaji ulang kebijakan fiskal, termasuk penghapusan PPN kertas koran dan penjualan media cetak, yang tidak sejalan dengan visi pers Indonesia.
  5. Menegaskan bahwa SPS, sesuai keputusan Kongres tahun 2011 di Bali, adalah asosiasi perusahaan pers multiplatform (cetak, penyiaran, dan siber).
  6. SPS mengajukan diri sebagai penyelenggara verifikasi administrasi perusahaan pers anggotanya.
  7. SPS mengusulkan menjadi penyelenggara uji kompetensi wartawan (UKW).
  8. SPS Provinsi diminta mengirimkan data anggota untuk mempermudah proses verifikasi.
  9. Menetapkan SPS Provinsi Aceh sebagai tuan rumah HUT ke-79 SPS tahun 2025.
BACA JUGA:  MTA di Usir Dari Sidang Paripurna DPRA, Ini Penyebabnya

SPS didirikan pada 8 Juni 1946 di Yogyakarta oleh para pendiri perusahaan Pers Nasional. Organisasi ini kemudian menjadi instrumen penting dalam mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia melalui pers. Transformasi besar terjadi pada tahun 2011 saat Kongres di Bali, di mana SPS berubah dari organisasi penerbit surat kabar menjadi Serikat Perusahaan Pers yang mencakup perusahaan pers multiplatform.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Minta izin dulu ke hariandaerah.com