Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

KPK Apresiasi Putusan MA Terkait Pencabutan Hak Politik Koruptor

kpk
Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK). (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dengan tegas menyampaikan apresiasi KPK terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus judicial review yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada.

Ali Fikri menjelaskan bahwa, langkah ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Dengan adanya putusan ini, diharapkan pelaku dan masyarakat pada umumnya akan merasa takut untuk terlibat dalam tindakan korupsi.

“Hal ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya. Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

BACA JUGA:  Tiga Kabupaten di Aceh Raih Trophy ProKlim Lestari dan Utama Tahun 2023, Berikut Nama Daerahnya

Ali juga menambahkan bahwa, dalam sejarah penanganan kasus oleh KPK, mereka seringkali mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap terdakwa yang terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK).

“Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” jelasnya.

Ali melanjutkan, tindakan pencabutan hak politik juga mencerminkan bahwa para pelaku tindak pidana korupsi telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Oleh karena itu, langkah ini diperlukan untuk mengurangi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa depan oleh mantan narapidana korupsi.

BACA JUGA:  Kebun Sawit Milik Dewi Maya Tanjung Direbut Pihak Lain Secara Paksa

“Namun demikian, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tutupnya.

Dengan putusan MA ini, upaya KPK dalam memberantas korupsi tetap kuat, dan harapannya adalah bahwa tindakan ini akan memberikan pesan yang kuat kepada semua pihak bahwa korupsi tidak akan ditoleransi dan akan berdampak serius pada hak politik pelaku.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *