Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

KPKAD Lampung Soroti Dugaan Penahanan Ijazah di SMK Ma’arif Banyumas Pringsewu

KPKAD Lampung Soroti Dugaan Penahanan Ijazah di SMK Ma'arif Banyumas Pringsewu images 19
Ketua KPKAD Lampung Gindha Ansori Wayka, S.H, M.H. (Ist)

PRINGSEWU – Dugaan Penahanan ijazah siswa di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ma’arif Banyumas Pringsewu dikecam berbagai pihak. Termasuk Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) menyoroti persoalan itu.

Ketua KPKAD Lampung Gindha Ansori Wayka, S.H, M,H mengatakan, terkait dugaan Guru SMK Ma’arif Banyumas Pringsewu yang menahan ijazah siswanya karena kurang 1,7 juta sebenarnya sangat memprihatinkan.

Dimana seharusnya kondisi ini tidak lagi terjadi dalam dunia pendidikan, karena bertentangan dengan hak asazi manusia.

Idealnya menurut Gindha Ansori, lembaga yang tujuannya mencerdaskan kehidupan bangsa tidak berlaku seperti itu, karena dapat menghambat pendidikan siswa, apalagi misalkan terkait dengan dana tunggakan yang tidak penting.

” Ini akan menjadi persoalan saat siswa yang dinyatakan lulus untuk mendaftarkan diri ke sekolah selanjutnya, ” Kata advokat yang juga dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH UBL) ini kepada media ini, Minggu (28/1/24).

Magister Hukum di Universitas Lampung dan lulus tahun 2010 ini juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 1 angka 10 yang dimaksud dengan Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Tim Hukum Gubernur Provinsi Lampung Periode 2018/2019 ini menjelaskan, terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan yang biasa muncul dimedia, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 dijelaskan bahwa “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.

” Oleh karenanya diperlukan solusi yang kongkrit terhadap persoalan ini, agar tidak terjadi lagi, “tutup Gindha Ansori. (Davit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *