Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Siswa Korban Pemukulan ASN Tolak Damai, Kepala Cabdin Langsa Mohon Maaf

IMG 20250218 185158
Orang tua korban pemukulan ASN, Wira Bono saat bertemu Kepala Cabdin Kota Langsa, Sabri dan stafnya di kantor setempat. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

KOTA LANGSA – Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Kota Langsa mohon maaf atas kejadian salah satu oknum pegawai (ASN) di lembaganya yang telah melakukan pemukulan terhadap dua orang siswa PKL.

Orang tua korban, Wira Bono mengatakan bahwa pihak Cabdin terutama Kepala Cabdin, Sabri S.STP MSP sudah memberikan klarifikasi dan meminta maaf penyesalan mendalam atas kejadian yang tidak diinginkan itu.

“Kami memohon maaf kepada orang tua siswa dan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir tindakan perundungan, kekerasan, atau intoleransi di lingkungan pendidikan,” ucap Wira Bono seperti keterangan Kepala Cabdin kepada media ini, Selasa (18/02/2025).

Selanjutnya Sabri mengatakan, bahwa pihak keluarga telah melaporkan kepada tim investigasi baik dari pihak PPA Polres Langsa dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Langsa untuk memastikan keadilan bagi korban. Pihak Candin memastikan Langkah hukum terhadap oknum pelaku akan di proses.

BACA JUGA:  DPPKB Kabupaten Tangerang Maksimalkan Desa Mekarsari Pada Lomba Kampung KB Tingkat Provinsi

“Untuk sekarang kita terus berkonsentrasi dengan DP3A Kota Langsa dalam pemulihan traumatik korban. Sedangkan tersangka sudah kita serahkan kepada pihak berwajib untuk mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya,” terangnya.

Harus diketahui, kekerasan verbal meski sering dianggap “ringan”, memiliki dampak psikologis yang serius, terutama pada anak di bawah umur. Efek kekerasan verbal akan mempengaruhi respons psikologis seperti rasa ketakutan, sedih, cemas, hingga berpengaruh kepada prestasi belajar.

Beberapa dampak jangka panjang yang perlu diwaspadai, yaitu:
1. Gangguan Kesehatan Mental, dimana jorban rentan mengalami depresi, gangguan kecemasan dan penurunan kepercayaan diri.
2. Penurunan Kinerja Akademik, dimana trauma emosional dapat mengganggu konsentrasi dan motivasi belajar.
3. Gangguan Hubungan Sosial, dimana korban mungkin kesulitan membangun kepercayaan diri dengan orang lain akibat rara ketakutan atau malu.

BACA JUGA:  Sambut Hari Kemerdekaan RI, Meurandeh Aceh Langsa Gelar Turnamen Bola Kaki

Wira Bono juga mengatakan bahwa ada utusan dari pihak tersangka yang menemui keluarga korban untuk mengajukan perdamaian pada Minggu, 16/02/2025.

“Selaku orang tua korban, kami menolak untuk berdamai. Kasus ini harus menjadi sebuah pelajaran agar tidak terulang lagi kepada anak-anak lainnya dimasa akan datang,” sebutnya.

“Terhadap kasus ini, kami tetap minta agar proses hukum harus tegak dan lurus sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku,” ungkap Wira Bono secara tegas.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *