Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Meskipun Prosedur Bermasalah, Kesaksian Google Justru Buktikan Nadiem Urusi Bisnis

IMG 20260421 WA0005
Keterangan foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyuarakan keberatan keras terkait prosedur pemeriksaan saksi dari pihak Google yang dilakukan secara virtual dari Singapura, Selasa (21/4/2026)

Hariandaerah.com Jakarta – Proses persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan terdakwa Nadiem Makarim kembali memanas. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyuarakan keberatan keras terkait prosedur pemeriksaan saksi dari pihak Google yang dilakukan secara virtual dari Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan saksi dinilai tidak mematuhi hukum acara yang berlaku di Indonesia.

“Kami menyampaikan keberatan yang sangat prinsipil. Berdasarkan Pasal 65 KUHAP, seharusnya penetapan majelis hakim diserahkan kepada penuntut umum untuk dilaksanakan. Namun faktanya, pihak penasihat hukum terdakwa tidak menyerahkan dokumen penetapan tersebut kepada kami. Secara administratif, kami tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi yang sah,” ujar Anang Supriatna, Senin (20/04/2026).

BACA JUGA:  Klarifikasi Kejati DKI Jakarta Soal Pengembalian Berkas Kasus TPPU

Jaga Kedaulatan dan Hubungan Antarnegara

Tidak hanya soal administrasi, JPU juga sempat meminta penundaan agar proses pemeriksaan saksi di luar negeri dapat diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat melalui jalur diplomatik yang benar.

Hal ini dilakukan demi menjaga kedaulatan hukum Indonesia serta hubungan baik antarnegara, mengingat adanya catatan yang disampaikan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

“Kami bukan menolak materi kesaksiannya, tapi kami menuntut prosedurnya harus sesuai undang-undang. Jangan sampai pelanggaran prosedur ini menimbulkan polemik hukum atau masalah diplomasi di kemudian hari. Kita harus menghormati hukum acara dan tata hubungan antarnegara,” tegas Anang.

Meskipun sempat terjadi tarik-ulur karena pihak pembela mendesak agar pemeriksaan tetap jalan dengan alasan kesibukan saksi, JPU tetap pada pendiriannya agar hukum berjalan sesuai koridor.

BACA JUGA:  Kasie Penkum DKI Jakarta Sebut Peran Penting Wartawan di Kejaksaan

Fakta Kesaksian Justru Menguatkan Dakwaan

Di tengah keberatan prosedural tersebut, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa substansi keterangan yang disampaikan saksi Google, Scott Beaumont dan Caesar Sengupta, justru semakin menguntungkan pihak penuntut.

Dari keterangan mereka terungkap adanya pertemuan pada bulan Februari dan April yang membahas bisnis Google dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), sekaligus posisi Nadiem saat itu sebagai Menteri Pendidikan.

“Fakta yang terungkap justru semakin memperkuat keyakinan kami. Terlihat jelas bahwa pengadaan ini tidak didasarkan pada kebutuhan riil negara, melainkan lebih condong pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa,” pungkas Anang Supriatna.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *