Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Ombudsman Berikan Penghargaan Kepatuhan ke BPN Jakarta Raya dan Jawa Barat

Ombudsman Berikan Penghargaan Kepatuhan ke BPN Jakarta Raya dan Jawa Barat IMG 20231220 WA0006
Keterangan foto : Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana menyerahkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023. (Hariandaerah.com/jumri)

Hariandaerah.com Jawa Barat – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana menyerahkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023. Penyerahan hasil penilaian ini diselenggarakan pada Kanwil ATR/ BPN Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Kota Bandung.

Kegiatan ini dihadiri oleh Seluruh Kepala Kantor Pertanahan se Kanwil Jawa Barat.

Dalam Sambutan pembukaan, Pimpinan Ombudsman RI Hery Susanto secara hybrid menyampaikan penilaian kepatuhan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia merupakan salah satu bagian dari prioritas nasional dalam RPJMN tahun 2020-2024. Menurut Hery, Ini merupakan instrumen strategis dalam penilaian capaian kinerja pelayanan publik dalam Pembangunan nasional.
Ombudsman memberikan penghargaan kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023.

Dikatakan Hery, penilaian ini salah satunya bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan kebijakan pelayanan publik dalam rangka pencegahan maladministrasi. Penilaian ini melihat kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap standar layanan publik berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik.

“Ada yang berbeda dengan penilaian tahun ini, pada metode penilaian terbagi dua, yaitu menggunakan pendekatan penilaian terhadap variabel atributif dan substantif” ungkap Hery, Rabu (20/12/2023).

Pendekatan atributif sifatnya menilai ketampakan fisik sebagaimana Pasal 8 ayat 2 dan 3 UU 25/2009, sedangkan pendekatan substantif sifatnya menilai dari kepatuhan penyelenggara dan pelaksana layanan terhadap pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi Ombudsman.

“Jadi, apabila ada kantor pertanahan yang secara atributif sudah bagus pemenuhannya, tapi belum melaksanakan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi Ombudsman akan ditunda pemberian penghargaannya sampai apa yang menjadi penilaian substantif terlaksana” tegas Hery.

Namun, melihat tahun ini pada kantor pertanahan yang berada di wilayah provinsi jawa barat mayoritas sudah meraih zona hijau dan tidak ada kendala substantif, Ombudsman Republik Indonesia hari ini dapat menyerahkan penghargaan dan hasil penilaian.
Di wilayah kerja Ombudsman RI Jakarta Raya, sebanyak 5 (lima) kantor pertanahan telah dilakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 yaitu Kantor Pertanahan Kota Bogor, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan Kota Depok, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan Kantor Pertanahan Kota Bekasi.

“Dari 5 kantor pertanahan, 4 kantor pertanahan berhasil meraih zona hijau dengan kualitas tertinggi kategori A dan 1 kantor pertanahan masuk dalam zona kuning dengan kualitas sedang yaitu Kantor Pertanahan Kota Bekasi yang pada tahun 2022 meraih zona hijau. Zona kuning sebagai alarm pengingat bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan publik membutuhkan konsistensi dari penyelenggara dan pelaksana layanan untuk meningkatkan kualitas layanan publik” tegas Dedy.

Sementara, kantor pertanahan yang berada di wilayah kerja Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada tahun ini justru berangsur mengalami peningkatan.

“Tahun 2023 nilai kantor pertanahan justru mengalami peningkatan dari sebelumnya, meskipun masih ada yang masuk zona kuning dengan kualitas sedang yaitu kantor pertanahan kabupaten pangandaran” jelas Dan Satriana.

Rudy Rubijaya, Kepala Kanwil ATR/ BPN Provinsi Jawa Barat mengapresiasi hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia.

“Kanwil ATR/ BPN Provinsi Jawa Barat akan terus mendorong kantor pertanahan yang ada di provinsi jawa barat untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Penilaian Ombudman bukanlah tujuan utama, tapi pengawasan Ombudsman sangat penting untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kantor pertanahan sesuai dengan aturan perundang-undangan” tegas Rudy mengingatkan jajarannya.

Pada akhir kegiatan, Dedy Irsan (Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya), Dan Satriana (Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat) dan Rudy Rubijaya (Kepala Kanwil ATR/ BPN Provinsi Jawa Barat) berkomitmen untuk terus bersinergi untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik.

Penulis: Jum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *