hariandaerah.com, Depok – Di siang bolong, awak media menyambangi kantor Camat Limo, Depok, Jabar yang cukup megah. Mereka berupaya untuk mengklarifikasi kepada Camat Limo, Sudadih perihal sengketa tanah warga yang diduga diserobot Pemkot Depok. Tanah itu kemudian dijadikan fasum berupa akses jalan memuju Kantor Camat.
Sayang Camat Sudadih sulit dikonfirmasi karena mau melaksanakan Shalat Jumat. Tapi hingga Jumatan usai, Sudadih tidak muncul lagi. Ketika dilakukan komunikasi lewat chat WhatsApp, Sang Camat tidak merespon dengan baik. Perlu diketahui, kedatangan awak media ke Kantor Camat Limo adalah untuk mengklarifikasi kasus sengketa tanah di kawasan Limo di mana ahli waris alm Djoyo Sugianto merasa dizolimi karena tanah yang mereka miliki diduga diserobot oleh Pemkot Depok dimana tanah itu malah dijadikan Fasum, yakni jalan atau akses menuju Kantor Kecamatan Limo.
Sejatinya kasus ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan belum ada penyelesaian. Hingga kini belum ada ganti rugi, belum ada negosiasi dan sebagainya. Anehnya, tanah tersebut sudah dialihfungsikan menjadi fasum, yaitu jalan beton menuju Kantor Camat Limo yang gedungnya berdiri megah.
Awak media juga ingin mengklarifikasi karena para tergugat, yakni Tergugat 1: Pemkot Depok, Tergugat 2: Pemda Bogor
Tergugat 3: Kantor BPN kota Depok, tidak hadir pada saat sidang pertama sengketa yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, pada Kamis, 5 Februari 2026. Dengan demikian sidang kemudian ditunda untuk dilanjutkan pada sidang yang kedua, akan dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2026

Kedatangan awak media ke Kantor Camat adalah untuk mengklarifikasi kebenaran dari kasus tersebut. Benarkah kasus itu terjadi di wilayahnya? Kenapa peristiwa itu terjadi? Kenapa pula proses ganti rugi atau penyelesaian hukum belum terjadi, tetapi tanah sudah dialihfungsikan menjadi fasum, yaitu jalan beton menuju Kantor Camat Limo, Depok? Padahal sampai saat ini proses hukum masih berjalan.
Sebagaimana diketahui, dulu pihak Kecamatan Limo pernah mengajukan kasus ini ke pengadilan hingga inkrah, yaitu dimana pengadilan memenangkan tergugat, yakni Djoyo Sugianto, pemilik tanah tersebut. Sayangnya setelah keputusan itu inkrah, hal-hal yang baik berupa musyawarah, penggantian atau pembelian tanah itu tidak terjadi. Bahkan yang bikin miris, pemilik tanah dan salah seorang anaknya sudah meninggal dunia dan belum sempat menikmati manfaat dari keberadaan tanah miliknya itu.
Untuk itulah awak media perlu mengklarifikasi kebenaran dari kasus tersebut dari Camat Limo. Benarkah Pemkot Depok menyerobot tanah milik warga? Dan kenapa pula setelah adanya keputusan yan sudah inkrah dari PN Depok, Pemkot Depok tidak menjalani keputusan itu dengan baik dan benar.
Tentu saja hal inu sangat disayangkan pelbagai pihak. Apalagi ketika diklarifikasi Camat Limo, Sudadih, tidak menemui awak media bahkan chat pun tidak dibalas.
Dengan demikian awak media hanya mendapat informasi berupa pernyataan pernyataan dari Maksimus Hasman S.H, Angelianus Hasiman Saik, S.H, dan Solinfiktus Ade Putra, S.H, yang merupakan pengacara penggugat, yaitu ahli waris dari pemilik tanah tersebut .
Semoga di sidang berikut para tergugat bisa hadir hingga akhir kasus ini. Dan Camat Limo, Sudadih berkenan menemui awak media dan menjelaskan kronologis kasus dengan komprehensif. (Maing)














